
JAKARTA,Derap1news – Perbedaan data tersangka yang dirilis Polda Metro Jaya dan Mabes TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memicu kekhawatiran serius dari kalangan pegiat hak asasi manusia.
KontraS menilai ketidaksinkronan informasi tersebut berpotensi mengaburkan proses penegakan hukum dan mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menyoroti adanya perbedaan signifikan dalam penetapan tersangka yang diumumkan kedua lembaga pada Rabu (18/3/2026).
“Menurut Danpuspom TNI, terdapat empat terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sementara Polda Metro Jaya menyebut dua tersangka berinisial BHC dan MAK,” ujar Jane.
Ia menilai perbedaan tersebut mencerminkan ketidakpastian fakta hukum yang tengah berjalan. Bahkan, pihak kepolisian juga mengindikasikan kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.
“Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakjelasan proses hukum dan fakta yang ada,” tegasnya.
Atas dasar itu, KontraS mendesak verifikasi oleh lembaga independen seperti Komnas HAM serta pembentukan TGPF guna mengungkap fakta secara objektif, termasuk mengusut aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Selain itu, KontraS menyoroti dugaan keterlibatan personel BAIS TNI yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen negara. Mereka meminta pemerintah tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga memeriksa pucuk pimpinan terkait.
Dalam aspek hukum, KontraS juga mendesak agar pasal yang disangkakan kepada para tersangka ditinjau ulang. Mereka meminta penyidik tidak hanya menggunakan pasal penganiayaan, melainkan menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana.
“Kami mendesak kepolisian mencabut pasal penganiayaan dan menggantinya dengan pasal pembunuhan berencana,” kata Jane.
Lebih jauh, KontraS turut mendorong pemeriksaan terhadap Kepala BAIS, Panglima TNI, hingga Menteri Pertahanan guna memastikan apakah aksi tersebut merupakan tindakan terstruktur atau murni individu.
Pengungkapan menyeluruh, menurut Jane, menjadi krusial untuk menghentikan pola teror dan intimidasi terhadap pembela HAM di Indonesia.
Sebelumnya, Mabes TNI menyatakan telah menahan empat anggota BAIS yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Di sisi lain, hasil penyelidikan Polda Metro Jaya yang mengacu pada keterangan saksi, rekaman CCTV, serta analisis pergerakan pelaku, justru menetapkan dua tersangka. Sedikitnya 15 saksi telah diperiksa dalam proses ini. Polisi juga membuka kemungkinan jumlah pelaku lebih dari yang telah ditetapkan saat ini.**
Sumber : Tirto.id




Komentar