Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Data Tersangka Berbeda, KontraS Desak TGPF Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Data Tersangka Berbeda, KontraS Desak TGPF Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Andre Yunus KontraS

JAKARTA,Derap1news – Perbedaan data tersangka yang dirilis Polda Metro Jaya dan Mabes TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memicu kekhawatiran serius dari kalangan pegiat hak asasi manusia.

KontraS menilai ketidaksinkronan informasi tersebut berpotensi mengaburkan proses penegakan hukum dan mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menyoroti adanya perbedaan signifikan dalam penetapan tersangka yang diumumkan kedua lembaga pada Rabu (18/3/2026).
“Menurut Danpuspom TNI, terdapat empat terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sementara Polda Metro Jaya menyebut dua tersangka berinisial BHC dan MAK,” ujar Jane.

Baca Juga  Kriminalisasi Jurnalis Muda: Penangkapan Khariq Anhar Jadi Alarm Serius bagi Kebebasan Pers

Ia menilai perbedaan tersebut mencerminkan ketidakpastian fakta hukum yang tengah berjalan. Bahkan, pihak kepolisian juga mengindikasikan kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.

“Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakjelasan proses hukum dan fakta yang ada,” tegasnya.

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan, Pastikan Mudik Lebaran 2026 Aman dan Lancar

Atas dasar itu, KontraS mendesak verifikasi oleh lembaga independen seperti Komnas HAM serta pembentukan TGPF guna mengungkap fakta secara objektif, termasuk mengusut aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Selain itu, KontraS menyoroti dugaan keterlibatan personel BAIS TNI yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen negara. Mereka meminta pemerintah tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga memeriksa pucuk pimpinan terkait.

Baca Juga  Merasa Diabaikan, 4 Bulan Laporannya di Polsek Bangko Pusako Tak Kunjung Ada Kejelasan

Dalam aspek hukum, KontraS juga mendesak agar pasal yang disangkakan kepada para tersangka ditinjau ulang. Mereka meminta penyidik tidak hanya menggunakan pasal penganiayaan, melainkan menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana.

“Kami mendesak kepolisian mencabut pasal penganiayaan dan menggantinya dengan pasal pembunuhan berencana,” kata Jane.

Lebih jauh, KontraS turut mendorong pemeriksaan terhadap Kepala BAIS, Panglima TNI, hingga Menteri Pertahanan guna memastikan apakah aksi tersebut merupakan tindakan terstruktur atau murni individu.

Empat Prajurit BAIS TNI Diperiksa, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Pengungkapan menyeluruh, menurut Jane, menjadi krusial untuk menghentikan pola teror dan intimidasi terhadap pembela HAM di Indonesia.

Baca Juga  Kejari SBB Ekspose Dugaan Korupsi Dana Desa, Tiga Kasus Disorot Tim PKKN Kejati Maluku

Sebelumnya, Mabes TNI menyatakan telah menahan empat anggota BAIS yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Di sisi lain, hasil penyelidikan Polda Metro Jaya yang mengacu pada keterangan saksi, rekaman CCTV, serta analisis pergerakan pelaku, justru menetapkan dua tersangka. Sedikitnya 15 saksi telah diperiksa dalam proses ini. Polisi juga membuka kemungkinan jumlah pelaku lebih dari yang telah ditetapkan saat ini.**

Sumber : Tirto.id

Tertangkap Tangan Bakar Lahan, Pria 54 Tahun di Rohil Diamankan Polisi
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *