Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Aset Pemda di Rokan Hilir Diduga Dikuasai Pihak Lain Tanpa Legalitas, Status Lahan di Simpang Benar Saat ini Disorot

Aset Pemda di Rokan Hilir Diduga Dikuasai Pihak Lain Tanpa Legalitas, Status Lahan di Simpang Benar Saat ini Disorot

Dok.Surat Sertifikat Milik Pemda Rohil .

Rakan Hilir,DerapNews – Dugaan penguasaan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir seluas ratusan hektare di kawasan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, mencuat ke publik. Lahan yang disebut sebagai aset daerah itu dilaporkan masih dikuasai pihak lain dan diduga tidak memiliki legalitas resmi dari pemerintah setempat.

Tak hanya itu, kondisi di lapangan dinilai semakin ironis karena sebagian lahan tersebut disebut telah diperjualbelikan kembali kepada pihak ketiga oleh oknum yang mengaku memperoleh kuasa dari pemilik sebelumnya.

Praktik ini memicu kekhawatiran masyarakat akan potensi konflik agraria serta kerugian negara.
Sejumlah warga sekitar mengaku banyak penghuni lahan belum memiliki dokumen kepemilikan resmi dari kelurahan maupun pemerintah desa.

Baca Juga  PGRI–Polres Rohil Teken MoU, Perkuat Perlindungan Hukum Guru

“Setahu kami, beberapa warga yang tinggal di sana belum memiliki surat resmi dari kelurahan. Mereka hanya memegang surat keterangan dari RT,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga tersebut juga menyebut hanya segelintir orang yang menguasai lahan dalam skala luas.
“Kalau yang punya puluhan hektare, setahu saya hanya tiga orang: Pak Irul Munthe, Pak Kirman, dan Pak Hardi ,” tambahnya.

Data penelusuran perkara

Data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan bahwa sengketa terkait lahan tersebut pernah bergulir hingga tingkat peradilan Tatu Usaha Negara, Dalam perkara yang diajukan oleh ahli waris Ruslan San Munawar melawan Pemkab Rokan Hilir, pengadilan menolak gugatan penggugat pada tahun 2018.
Putusan serupa juga tercatat pada tingkat banding hingga kasasi.

Lestarikan Budaya Melayu, Polres Rohil Launching Tanjak dan Selempang

Dengan adanya putusan tersebut, status lahan sebagai aset pemerintah daerah dinilai tetap berlaku, sehingga penguasaan oleh pihak lain berpotensi tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Baca Juga  Buntut Tuduhan Tak Berdasar, Wabup Rohil Tempuh Jalur HukumTokoh Adat : Ini Menodai Kehormatan Daerah

Menanggapi hal ini, Lurah Cempedak Rahuk  Amrizal, SE, menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan status lahan secara administratif dan hukum.

“Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk melakukan pengecekan bersama di lapangan,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Selain menyangkut potensi kerugian aset daerah, persoalan tersebut juga dikhawatirkan memicu konflik horizontal apabila tidak segera diselesaikan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan pendataan, penertiban, serta memberikan kepastian hukum atas status lahan di kawasan tersebut.**

Eks Kadisdikbud Rohil Dituntut 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *