Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Suami Tikam Istri dengan Badik di Tanah Putih Tanjung Melawan , Polisi Amankan Pelaku KDRT

Suami Tikam Istri dengan Badik di Tanah Putih Tanjung Melawan , Polisi Amankan Pelaku KDRT

Pelaku KDRT saat diamankan oleh tim Opsnal Polsek TPTM dan korban ( istri) saat di Rawat di Puskesmas Rimbo Melintang .

Rokan Hilir,Derap1News – Warga Tanah Putih Tanjung Melawan digemparkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ketika seorang suami menikam istrinya dengan badik. Beruntung, korban berhasil melarikan diri berkat bantuan warga dan kini mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Rimba Melintang.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, IPDA Bonni Ferdy Sagala, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan, S.H., menyampaikan bahwa korban, Erni Erviana (36), mengalami luka di perut, leher, dan lengan kiri akibat serangan suaminya, Suratman Als Sures (39). “Korban mendapat lima jahitan di leher dan tiga jahitan di lengan kiri,” jelas Joan Kurniawan, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga  Putusan MK Pertegas,Kawasan HutanWajib Berdasarkan Penetapan Bukan Sekadar Penunjukan, Pakar Minta Satgas PKH Hentikan Penyitaan

Kejadian bermula pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB saat pelaku meminta korban menandatangani surat perceraian. “Saat korban menolak pergi, pelaku mengeluarkan badik dan menikam beberapa kali. Korban sempat mencegah serangan dengan tangan kiri sebelum akhirnya berlari menyelamatkan diri,” tambah Joan.

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, IPDA Bonni Ferdy Sagala, S.H., M.H., memerintahkan tim opsnal untuk menelusuri pelaku. Tim berhasil menemukan Suratman di kebun sawit Kecamatan Rimba Melintang. Setelah dihubungi, pelaku menyerahkan diri dan langsung dibawa ke Polsek untuk proses hukum.

Barang bukti yang disita antara lain:

Ninik Mamak Ingatkan  : Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat Adat

1 bilah pisau/badik bergagang kayu

Baca Juga  Harli Siregar Bernostalgia di Kampus Fakultas Hukum USU

1 pasang pakaian korban

“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini dia ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Joan Kurniawan. Polisi juga memeriksa saksi, mendatangi lokasi kejadian, dan menggelar perkara sesuai prosedur hukum.

Atas perbuatan Suratman akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, sementara korban saat ini masih  terus mendapat perlindungan dan perawatan medis di Puskesmas Rimba Melintang saat ini .” Ungkap Joan Kurniawan .

APDESI Rohil Berangkat ke Jakarta, Tegaskan Penolakan PMK 81/2025 yang Dinilai Rugikan Desa
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *