
ROKAN HILIR, Derap1news – Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap hewan dengan menangkap seorang pria berinisial Melanton Barus (50) di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (12/9/2025).
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K., M.H., dalam press release yang digelar Sabtu (13/9/2025) pagi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah Satreskrim menerima laporan masyarakat mengenai praktik penjagalan anjing di sebuah rumah makan milik pelaku.


“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyelamatkan dua ekor anjing hidup yang disiapkan untuk disembelih. Selain itu, ditemukan juga organ dalam anjing berupa hati dan usus yang sudah direbus,” ungkap Kapolres.
Informasi awal diterima polisi dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik pemotongan anjing di rumah makan milik pelaku. Berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., tim yang dipimpin Kanit 1 Pidum, IPDA Muh. Faldi Iskandar S.Tr.K., langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati Melanton Barus bersama dua ekor anjing yang masih hidup dan dimasukkan dalam karung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui hewan tersebut akan disembelih dan dimasak untuk dijual di rumah makannya yang berada tepat di samping rumah.
Tim Resmob Polres Rohil kemudian melakukan pemeriksaan di dapur rumah makan tersebut dan menemukan organ dalam anjing berupa hati dan usus yang telah direbus. Pelaku mengaku membeli anjing dari tetangganya seharga Rp35 ribu per kilogram, kemudian menjual daging mentah seharga Rp100 ribu per kilogram atau makanan olahan seharga Rp30 ribu per porsi.
Saat itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 2 ekor anjing hidup (warna putih dan coklat), organ dalam anjing (hati dan usus), 2 bilah pisau potong, 1 unit kompor gas berikut tabung LPG 3 kg.
Atas perbuatannya, Melanton Barus dijerat Pasal 91B ayat 1 jo Pasal 66A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 KUHPidana tentang penganiayaan hewan.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya.
“Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali di wilayah hukum Polres Rokan Hilir,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.**




Komentar