
Siak,Derap1news – Aksi blokir jalan yang dilakukan masyarakat Minas pada Senin (15/9/2025) menjadi alarm keras terhadap lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat terkait keberadaan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang lalu lalang di ruas jalan Minas–Duri dan Minas–Perawang.
Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya (MAPELHUT JAYA) menilai protes warga tersebut wajar, karena maraknya truk ODOL tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Ini adalah bentuk keresahan yang sudah menumpuk. Pemerintah dan aparat terkesan membiarkan kendaraan ODOL merajalela. Padahal aturan jelas melarang, bahkan ada ancaman pidana bagi pelanggar. Kami mendukung masyarakat Minas dan mendesak agar aparat bertindak tegas,” tegas Sekretaris Umum MAPELHUT JAYA, Darbi SAG.
Aturan Jelas, Pengawasan Lemah
Keberadaan ODOL sejatinya sudah diatur secara ketat melalui
UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur larangan kendaraan melampaui dimensi dan muatan, dengan sanksi mulai dari denda Rp500 ribu hingga pidana 1 tahun penjara bagi produsen kendaraan yang tak sesuai standar teknis.
PP No. 55 Tahun 2012 menegaskan tata cara penetapan dimensi, muatan, dan kelas jalan.
Inpres No. 5 Tahun 2020 menargetkan Indonesia bebas ODOL untuk melindungi infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan.
Namun di lapangan, truk ODOL tetap bebas melintas tanpa penindakan berarti. Razia hanya sporadis, sementara pelanggaran berlangsung setiap hari.
Tuntutan Tegas untuk Aparat
MAPELHUT JAYA menyerukan agar pemerintah daerah, kepolisian, dan Dinas Perhubungan meningkatkan razia rutin, menindak tegas tanpa pandang bulu, hingga mencabut izin angkutan bagi perusahaan yang membandel.
“Kalau pengawasan terus setengah hati, jalan kita rusak, nyawa pengguna jalan jadi taruhannya. Jangan tunggu korban dulu baru bergerak,” tutup Darbi.**
Sumber :Okegas.com.




Komentar