
BAGANSIAPIAPI, Derap1news – Polemik internal PT PBR Bank Rokan Hilir kembali mencuat. Seorang mantan karyawan, Iskandar, mengaku belum menerima pesangon sejak resmi diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2024. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan yang menjerat bank pelat merah daerah tersebut, termasuk dugaan kredit macet dan sorotan publik atas gaya kepemimpinan jajaran direksi.
Iskandar, yang pernah bertugas di kantor cabang Bank Rohil Simpang Bandung Kubu sebelum dipindahkan ke Kas Simpang Benar, menceritakan kepada wartawan, Minggu (21/9/2025), bahwa proses pencairan hak pesangonnya berbelit-belit. Dirinya sempat bernegosiasi dengan mantan Dirut PT PBR Bank Rohil berinisial WMK. Namun, bank meminta agar ia terlebih dahulu melunasi seluruh pinjaman sebelum pesangon dibayarkan. Iskandar menolak dengan alasan hak karyawan harus ditunaikan lebih dulu.
“Pesangon saya tidak pernah dibayar, sementara beban pinjaman terus berbunga. Saya mengalami kerugian ganda, baik secara finansial maupun nama baik yang sudah masuk daftar hitam. Ini jelas tidak adil,” tegas Iskandar.
Kekecewaannya kian bertambah karena di tengah masalah pesangon, dirinya juga mendengar kabar bahwa kondisi internal Bank Rohil tidak kondusif. “Banyak karyawan mengaku tertekan, bahkan 80 persen tidak nyaman bekerja di bawah kepemimpinan WMK. Belum lagi insiden memalukan berupa video joget sawer yang viral di kantor bank. Di mana tanggung jawab pemegang saham?” ungkapnya kepada media .
Sementara itu, Direktur PT PBR Bank Rohil, Nurasiah, S.E., M.M., yang turut menandatangani surat pemberhentian Iskandar, memberikan penjelasan berbeda. Didampingi Legal Bank Rohil, Ilham Kurniawan, S.H., M.H., dan Kabag Umum Tomi, ia mengatakan pesangon sebenarnya sudah tersedia, tetapi ditahan karena Iskandar belum menyelesaikan kewajiban pinjamannya.
“Pesangon sudah lama ada, hanya kami tahan di kas umum, bukan ditransfer ke rekeningnya. Kalau langsung masuk rekening, otomatis terpotong. Kami ingin dia selesaikan dulu kewajibannya. Namun, hingga kini tidak ada itikad baik,” terang Nurasiah saat diwawancarai, Senin (22/9/2025).
Nurasiah menambahkan, meski demikian, Iskandar tetap mendapat hak Jamsostek yang sudah diklaim sejak Februari 2025. Ia juga menegaskan bahwa selama bekerja, Iskandar sempat menerima teguran disiplin (SP1), yang menjadi dasar pemindahan tugas sebelum akhirnya mengundurkan diri.
Dalam kasus ini, kedua belah pihak sama-sama merasa dirugikan. Iskandar kehilangan pesangon, terbebani utang yang berbunga, dan reputasinya tercoreng. Di sisi lain, Bank Rohil kembali harus menghadapi masalah kredit macet yang mencederai citra lembaga keuangan daerah tersebut.**




Komentar