Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Gugatan SKPI Bupati Rohil Dicabut: Muhajirin Siringo Ringo Gagal Buktikan Dugaan Cacat Administrasi

Gugatan SKPI Bupati Rohil Dicabut: Muhajirin Siringo Ringo Gagal Buktikan Dugaan Cacat Administrasi

Foto : isi Putusan PTUN Pekan Baru dan foto Kuasa Hukum saat didepan kantor PTUN.

PEKAN BARU , Derap1news– Upaya hukum yang dilayangkan aktivis anti-korupsi dan pegiat hukum, Muhajirin Siringo Ringo, terhadap keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Rokan Hilir, Bistamam, resmi kandas. Gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhirnya dicabut oleh pihak penggugat.

Kepastian ini diketahui dari putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru yang dibacakan pada 1 Agustus 2025, sebagaimana teregistrasi dalam perkara Nomor: 31/G/2025/PTUN.PBR. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat,

2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara dari register induk,

Baca Juga  Warga Dumai Diimbau Waspada, Harimau Sumatra Berkeliaran di Sekitar PT Wilmar

3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp408.500.

Ninik Mamak Ingatkan  : Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat Adat

Gugatan tersebut awalnya diajukan karena Muhajirin menduga bahwa SKPI yang diterbitkan oleh Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru, Raja Izda Charani, cacat formil dan tidak sesuai prosedur hukum. Objek sengketa adalah SK Kepala Sekolah Nomor 201/422/SMPN.01/2024 yang menyatakan bahwa Bistamam pernah bersekolah di SMP tersebut pada tahun 1965.

Namun dalam sidang terakhir yang digelar pada 30 Juli 2025, Muhajirin secara tiba-tiba menyatakan pencabutan gugatannya, alih-alih memperbaiki materi gugatan sebagaimana telah diarahkan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga  Massa Kepung Kantor PT. First Resources, Tuntut Ganti Rugi Tanah Adat dan Akses Pertanian

“Pada saat hakim menanyakan perbaikan surat gugatan, penggugat justru menyampaikan pencabutan gugatan,” ungkap kuasa hukum tergugat, Muammar Khadafi, dari Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan, yang juga dihadiri tim advokat lainnya seperti Masridodi Mangunsong, Rahmad Hidayat, dan Fadli Hidayatullah Harahap.

Keputusan pencabutan gugatan ini disambut positif oleh pihak tergugat. Muammar menyebut bahwa sejak awal, pihaknya yakin bahwa SKPI yang diterbitkan sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

“Alhamdulillah, sejak awal kami yakin bahwa penerbitan SKPI atas nama Bapak Bistamam sudah sesuai prosedur,” ujarnya kepada wartawan.

APDESI Rohil Berangkat ke Jakarta, Tegaskan Penolakan PMK 81/2025 yang Dinilai Rugikan Desa

Lebih jauh, Muammar juga menyayangkan langkah gegabah yang diambil Muhajirin, termasuk menyebarluaskan isu ini ke publik hingga menjadi viral, bahkan sebelum proses hukum berjalan. Diketahui, Muhajirin sempat menyambangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI di Jakarta sebelum mengajukan gugatannya.

Baca Juga  Kematian Driver Ojol di Depan DPR: 7 Anggota Brimob Dikenai Sanksi, Aktivis HAM Desak Proses Pidana

“Semoga ini jadi pembelajaran bagi Muhajirin dan siapa pun yang menyuarakan kontrol publik. Kritik dan koreksi silakan saja, tapi harus dilakukan dengan cara elegan, santun, dan sesuai kaidah hukum,” pungkas Muammar.

Dengan pencabutan resmi tersebut, perkara SKPI Bupati Rohil kini dinyatakan selesai atau closed case. Gugatan yang sempat mengundang perhatian publik itu pun berakhir tanpa pembuktian formil di pengadilan.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *