Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Bongkar Beras Oplosan di Pekanbaru, Polda Riau: “Penipuan Ganda terhadap Rakyat!”

Bongkar Beras Oplosan di Pekanbaru, Polda Riau: “Penipuan Ganda terhadap Rakyat!”

Polda Riau Bongkar Beras Oplosan di Pekan Baru .

PEKANBARU,derap1News – Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar praktik pengoplosan dan pengemasan ulang (repacking) beras berskala besar di Kota Pekanbaru. Aksi curang ini tak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program ketahanan pangan nasional.

Pengungkapan dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di sebuah gudang yang terletak di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Pekanbaru, pada Rabu (24/7/2025). Barang bukti berupa sekitar 9 ton beras oplosan dari berbagai merek langsung disita.

“Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga perjuangan moral untuk melindungi rakyat dari penipuan yang memanfaatkan kebutuhan pokok demi keuntungan pribadi,” tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga  DLH Rohil Kumpulkan 11 Ton Sampah dalam Aksi Bersih-Bersih di Dua Kepenghuluan

Modus Licik Subsidi Disulap Jadi Premium

Hasil penyelidikan mengungkap dua modus besar yang digunakan pelaku berinisial L, yang diketahui bukan lagi mitra resmi Bulog karena pelanggaran harga eceran tertinggi (HET).

Polres Rohil Matangkan Pengamanan Imlek dan Ramadhan, Forkopimda hingga Tokoh Masyarakat Dilibatkan

1. Oplosan Beras SPHP Bulog

Pelaku mencampur beras kualitas rendah dan beras reject lalu dikemas ulang menggunakan karung program SPHP Bulog. Karung-karung tersebut didapat secara ilegal dari pasar bebas. Beras oplosan itu dijual di lebih dari 20 toko dan minimarket di Pekanbaru, dengan harga mencapai Rp13.000/kg—padahal modal hanya berkisar Rp6.000 hingga Rp8.000/kg.

2. Repacking dengan Merek Premium

Baca Juga  Ini Penjelasan Tokoh Pers Riau Terkait Wacana Wartawan Demo SPBU

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengemas ulang beras murah dengan merek terkenal seperti Fruit, Aira, Family, dan Anak Dara, lalu menjualnya sebagai beras premium seharga Rp16.000/kg. Keuntungan besar diraup dari selisih harga dan kualitas yang tidak sesuai.

“Konsumen dirugikan dua kali: kualitas dan harga. Ini bentuk penipuan sistematis yang tak bisa ditoleransi,” ujar Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Diduga Galian C Tanpa Izin Lengkap, Aktivitas PT.PHR di Sedinginan Dihentikan Sementara

Rantai Distribusi Masih Didalami ,Hukuman Berat Menanti

Dari penggerebekan tersebut, sekitar 8–9 ton beras oplosan dalam berbagai kemasan disita. Polisi kini menelusuri jaringan distribusi dan asal muasal karung-karung SPHP yang digunakan secara ilegal.

Baca Juga  Barita Simanjuntak: Proses Hukum Tom Lembong Sudah Terbukti dan Selesai, Abolisi Adalah Hak Prerogatif Presiden Sebagai Kepala Negara

Pelaku dijerat Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

“Negara sudah memberi subsidi untuk rakyat, tapi dimanfaatkan oknum demi keuntungan licik. Ini pengkhianatan terhadap program negara dan keadilan sosial,” tegas Irjen Herry.

Polda Riau mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli beras, khususnya yang dijual dalam karung program pemerintah atau merek-merek premium dengan harga mencurigakan.

PGRI–Polres Rohil Teken MoU, Perkuat Perlindungan Hukum Guru

“Beras bukan sekadar komoditas, tapi sumber utama gizi keluarga. Jangan biarkan kejahatan pangan mengancam anak-anak kita,” tutup Kapolda.

Sumber : riauaktual.com

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *