
Derap1Nees, ROHIL — Seorang pria berinisial AS (37) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Minggu (8/6/2025) malam. AS ditangkap di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, setelah dilaporkan oleh ibu korban yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Korban merupakan anak perempuan berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak. Ironisnya, pelaku adalah paman kandung korban. Aksi bejat itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali, yakni pada saat korban pulang sekolah pada Senin, 2 Juni 2025, di sebuah kebun milik warga dan di rumah pelaku sendiri.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.AP, M.Si, didampingi Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K, M.H, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ungkap AKP Boy dalam keterangan resmi yang diterima media, Senin (9/6/2025).
Terungkap Saat Anak Menghafal Doa
Kasus ini terungkap secara tidak terduga. Ibu korban, berinisial AL (27), curiga ketika anaknya menunjukkan ekspresi takut saat sedang menghafal doa dan diminta untuk selalu jujur. Ketika ditanya lebih lanjut, korban kemudian mengaku telah menjadi korban perbuatan cabul oleh pamannya.
“Korban mengatakan, ‘Paman hari itu tangkap saya, dibuka celana saya, difoto, kemudian dipegang kelamin saya’,” tutur Kapolsek menirukan pengakuan korban.
Kepada ibunya, korban juga mengaku bahwa tindakan itu dilakukan dua kali saat berangkat dan pulang sekolahdan pelaku sempat memotret korban menggunakan ponsel miliknya.
Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga segera memanggil pelaku untuk dikonfrontasi. Awalnya AS membantah, namun setelah diinterogasi selama 30 menit, ia akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan keluarga korban.
Merasa tidak terima, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud. Berdasarkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1 buah baju kemeja putih lengan panjang berlapis rompi biru
1 buah rok panjang warna biru
1 unit handphone merek Oppo A60 warna biru terong
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses penyidikan sedang berjalan. Kami tegaskan tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas AKP Boy Setiawan.
Polisi Minta Orang tua Tetap Waspada
Polisi mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan memperhatikan kondisi psikologis anak-anak, terutama saat mereka menunjukkan tanda-tanda ketakutan atau berubah sikap secara tiba-tiba.
“Anak-anak perlu ruang aman dan kepercayaan agar bisa mengungkapkan hal-hal yang mengganggu mereka. Kasus ini adalah bukti bahwa komunikasi yang baik dalam keluarga sangat penting,” pungkas Kapolsek.
Sumber : Kasi Humas Polres Rohil




Komentar