Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Modus Bawa Pupuk Kandang dari Sumut,Tiga Pelaku Narkotika di Bekuk Polisi Rohil

Modus Bawa Pupuk Kandang dari Sumut,Tiga Pelaku Narkotika di Bekuk Polisi Rohil

Tiga pelaku narkotika dan barang bukti saat diamankan di Polsek Bangan Sinembah .

Rohil,derap1news –  Tiga orang pria berinisial MS (31) alias Arun, MG(40) alias Mingan warga Deli Serdang (Sumut) dan RE Nasution (39) alias Pendi warga jalan Lintas Riau Sumut KM 13 Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Rohil, Rabu (7/8/2024) berhasil di bekuk tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah karena diduga terlibat peredaran Narkotika jenis sabu sabu seberat 8.9 gram .

Ketiga tersangka berhasil diamankan polisi saat berada di depan Gg Ponijon, jalan Lintas Riau-Sumut Km. 16, Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

Informasi data yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo SH, Selasa ,12 Agustus 2024, membenarkan ada tiga pria yang diamankan tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dengan barang bukti seberat 8, 9 (delapan koma sembilan gram)  .

Baca Juga  Gara-Gara Tak Direspons untuk Pinjam Uang, Istri di Inhu Tega Aniaya Suami hingga Tewas

Ipda Edi Purnomo menjelaskan, informasi awal dari terdakwa MS alias Arun , bahwa barang bukti sabu sabu  itu dibawanya dari Sumatera Utara dan akan dijual kepada seseorang bernama Anto .” Jelasnya .

” Modus tersangka membawa barang haram tersebut berpura pura membawa pupuk kandang mengunakan mobil Pick Up jenis Carry warna hitam menuju Wilayah Rokan Hilir, dengan maksud untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, ” Jelasnya .

Lagi- Lagi ! Ratusan Warga Dua Kepenghuluan Geruduk GS Balam, Desak PHR Tuntaskan Masalah Limbah

Pengungkapan kasus transaksi jual beli narkotika ini berhasil dilakukan
setelah tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari warga, selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, S.Sos., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhista Indrasari, S.Tr.K., M.H.untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut . ” Terang Ipda Edi Purnomo kepada Media .

Edi Purnomo menjelaskan bahwa orang tersebut rencananya akan menjual narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada seseorang berinisial Anto,

Baca Juga  Darwin Lubis Dukung Penuh Kinerja Satresnarkoba Polres Padang Lawas: “Narkoba Musuh Kita Bersama”

Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan tim opsnal reskrim Polsek Bagan Sinembah pun bergerak cepat menuju lokasi dimana orang tersebut akan melakukan transaksi , tim melihat pelaku MS dan RE Nasution , ketika itu sedang berdiri disamping sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna Hitam tanpa Nopol, langsung keduanya dilakukan penggeledahan   terhadap kedua tersangka. ” Ungkap  Ipda Edi .

Berdasarkan hasil penggeledahan tim opsnal  menemukan 1 kotak rokok merk Marlboro berwarna Merah berisikan 1 bungkus plastik bening, berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” Ungkap Ipda Edi Purnomo.

Setelah di interogasi kedua orang tersebut, mengakui bahwa barang haram itu diminta oleh seorang rekannya bernama Anto untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke tempat tersebut dengan modus membawa pupuk kandang . ” Jelas Edi Purnomo .

Buntut Tuduhan Tak Berdasar, Wabup Rohil Tempuh Jalur HukumTokoh Adat : Ini Menodai Kehormatan Daerah

Dari hasil penggeledahan tim Opsnal mengamankan barang bukti  diantarnya ,  1 bungkus kotak rokok berisikan 1 bungkus sedang plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu,
1 buah kotak bertuliskan FIF Group warna Hitam berisikan 1  bungkus sedang plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, Uang tunai sebanyak Rp. 600.000,-, 1 unit Handphone merek Vivo warna Hijau, 1 unit Handphone merek Oppo warna Biru, 1 unit mobil barang
atau Pick Up merek Suzuki nopol BK 8136 MS dengan nomor rangka/mesin: MHYHDC61TPJ239668/K15BT1556877 warna Hitam serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna Hitam tanpa nopol.

Baca Juga  Seorang Pria Lajang Tua, Ditemukan Meninggal Dirumahnya Di jalan Pulau baru, Rokan Hilir.

Berdasarkan hasil tes urine tersangka, ketiganya positif Methaphetamine,  terhadap ketiga tersangka dijerat dengan ancaman pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dengan ancaman pidana 5 hingga 12 tahun penjara . **

Sumber : Kasi Humas

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *