
Curup, Derap1News.com – Sebanyak 13 orang tahanan yang dititipkan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rejang Lebong di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) kelas II A Curup dikeluarkan petugas Kejaksaan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri ( PN) Curup pada hari Rabu , 5 Juni 2024.
Sebelum dijemput dan dikeluarkan oleh petugas Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Terlebih dahulu melakukan Proses administrasi pengeluaran dilanjutkan dengan serah terima tahanan di ruang registrasi Lapas Curup.
Sebelumnya pihak dari kejaksaan telah menginformasikan dalam bentuk Surat Panggilan Terdakwa. Pemanggilan Terdakwa yang mana ditandatangani oleh pihak Kejaksaan, Lapas dan cap sidik jari dari tahanan yang bersangkutan. Kemudian selanjutnya Lapas Curup membuat Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan sebagai salah satu kelengkapan administrasi dalam mengeluarkan Tahanan.
Pengeluaran tahanan untuk menghadiri sidang dilaksankan dengan berpedoman pada Surat keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor: W8.PAS2.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi Dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan (humas)




Komentar