Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Eks Penyidik KPK: Kepala Daerah Rawan Korupsi, Tinggal Tunggu Waktu Ditangkap Jika Integritas Nol

Eks Penyidik KPK: Kepala Daerah Rawan Korupsi, Tinggal Tunggu Waktu Ditangkap Jika Integritas Nol

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harapan

Jakarta,Derap1News – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harapan menilai sejumlah kepala daerah saat ini berada dalam posisi rawan terseret kasus korupsi. Bahkan, menurutnya, jika integritas seorang kepala daerah sudah berada di titik nol, maka penangkapan oleh KPK hanya tinggal menunggu waktu.

“Kepala daerah itu tinggal menunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi jika integritasnya di titik nol,” kata Yudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/3).

Anggota Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Polri) itu menjelaskan, kerawanan korupsi pada kepala daerah dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari kewenangan besar yang dimiliki hingga kebutuhan finansial yang tinggi.

Menurutnya, tidak sedikit kepala daerah yang memiliki beban ekonomi setelah mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah. Kondisi tersebut kerap mendorong upaya “balik modal” setelah menjabat.

“Kebutuhan uang mereka tinggi karena ingin mengembalikan modal kampanye, membayar utang saat proses pilkada, hingga memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup hanya dengan gaji,” ujarnya.

Terbukti Miliki Sabu 5,84 Gram, Rahman Dihukum 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Selain faktor kebutuhan, Yudi menyebut kepala daerah memiliki kewenangan luas dalam mengelola anggaran, seperti dana Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), hingga pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga  Tiga Pejabat Kejari Padang Lawas Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kutipan Dana Desa

Kewenangan tersebut juga mencakup mutasi jabatan hingga lelang jabatan di lingkungan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi membuka celah praktik setoran atau suap.

Yudi menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah belakangan ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

Ia menegaskan kepala daerah harus menyadari posisinya sebagai penyelenggara negara di tingkat daerah yang terikat aturan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

“Pencegahan korupsi tidak akan efektif ketika kepala daerah dari awal menjabat memang berniat korup,” tegasnya.

Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara Kukar

Menurut Yudi, berbagai program pencegahan yang dilakukan KPK kerap hanya menjadi formalitas jika pejabat terkait memang sudah memiliki niat untuk melakukan korupsi.

Baca Juga  KPU Rohil Dukung Peran Pers, Ajak Wartawan Sukseskan Pelaksanaan Pilkada 2024

“Bahkan ada upaya pencegahan korupsi pun mereka hanya pura-pura mengikuti acara. Sejatinya hanya formalitas, karena praktik korupsinya tetap berjalan,” tambahnya.

Rentetan OTT KPK Sepanjang 2026

Sepanjang awal 2026, KPK tercatat telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan di berbagai sektor. OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

OTT berikutnya terjadi pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dituntut 6 Tahun, Dua Terdakwa Kasus Sabu di Rohil Divonis 3 Tahun Penjara

Di hari yang sama, KPK juga menangkap Bupati Pati Sudewo yang diduga terlibat pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Baca Juga  Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Reg 3 dan APBS, Usut Dugaan Korupsi Rp196 Miliar

Operasi serupa kembali dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin terkait proses restitusi pajak. Pada hari yang sama, KPK juga mengungkap OTT terkait importasi barang tiruan yang menyeret mantan pejabat Bea Cukai Rizal.

Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengungkap kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok yang menjerat Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Memasuki bulan Ramadan, KPK kembali melakukan OTT pada 3 Maret 2026 yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Terbaru, pada 10 Maret 2026, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Yudi pun berharap intensitas OTT terus digencarkan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi para kepala daerah agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi.**

Sumber : CNN.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *