
Jakarta,Derap1News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah mitigasi risiko tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Upaya ini difokuskan pada aspek pelaksanaan program, bukan pada kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menyampaikan bahwa kedua program tersebut memerlukan perhatian bersama guna mencegah potensi penyimpangan penggunaan anggaran negara.
“Terkait mitigasi tindak pidana korupsi yang perlu menjadi atensi bersama adalah program pemerintah terkait MBG dan Koperasi Merah Putih,” ujar Agus usai menghadiri Pertemuan Semester II Tahun 2026 Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Jakarta, Selasa (24/2).
Agus menegaskan KPK tidak menilai kebijakan program tersebut, melainkan memastikan implementasinya berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami tidak menanggapi konteks kebijakan yang sudah dibuat dalam penggunaan anggaran negara terkait MBG dan Koperasi Merah Putih ini. Bukan kebijakannya yang akan kami asesmen, tetapi bagaimana pelaksanaan dari kebijakan ini,” katanya.
Menurut dia, salah satu langkah yang dilakukan KPK adalah penilaian risiko korupsi (risk corruption assessment) untuk memastikan sistem pengendalian berjalan efektif serta mampu mengidentifikasi potensi celah korupsi sejak dini.
“Kami berusaha mendukung pemerintah dalam konteks kontrol terhadap penilaian risiko korupsi yang akan kami lakukan,” ujarnya.
KPK juga berkomitmen menyampaikan hasil pengawasan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program.
“Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui sistem kontrol apa yang sudah ada dan apa yang masih perlu diperkuat dalam pelaksanaan kedua program ini,” tutur Agus.
Pertemuan Timnas PK Semester II Tahun 2026 sendiri digelar di Kantor KemenPANRB dan dihadiri pimpinan KPK selaku koordinator Tim Nasional, Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, serta tim pengarah dan teknis dari kementerian/lembaga anggota.
Tim Nasional Pencegahan Korupsi merupakan kolaborasi lima kementerian/lembaga, yakni KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Bappenas, dan Kantor Staf Presiden.
Sebelumnya, Pertemuan Semester I Timnas PK dilaksanakan di Kantor Staf Presiden. Pertemuan Semester II tahun ini diselenggarakan di KemenPANRB sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan korupsi nasional.
(Red)




Komentar