
Rokan Hilir,Derap1News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) resmi memasuki tahapan pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Tahapan ini diawali dengan pelaksanaan entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Senin (23/2/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Bupati Rohil, Lantai 8 Kantor Bupati itu dipimpin langsung oleh Bupati Rohil, H. Bistamam. Turut hadir Sekretaris Daerah Fauzi Efrizal, para asisten, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, camat, hingga bendahara pengeluaran se-Kabupaten Rohil.
Dalam sambutannya, Bupati Bistamam menyampaikan apresiasi dan selamat datang kepada tim pemeriksa BPK Riau. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pemeriksaan interim ini adalah bagian dari mekanisme check and balance dalam mewujudkan good governance. Saya instruksikan seluruh unit kerja memberikan dukungan penuh, menyediakan data yang akurat, serta proaktif berkomunikasi dengan tim pemeriksa,” tegasnya.
Menurut Bupati, audit bukan sekadar proses administratif, melainkan momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian intern pemerintah daerah. Ia berharap hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan refleksi guna memperkuat sistem serta meningkatkan kualitas laporan keuangan.
“Kepercayaan publik sangat ditentukan oleh cara kita mengelola keuangan secara efektif dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Pemeriksaan Riau 2 sekaligus Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan, Myrton Handayani, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim akan berlangsung selama 30 hari.
Ia menekankan pentingnya komunikasi dua arah sejak awal guna meminimalisir potensi temuan pada tahap audit akhir.
“Pemeriksaan interim ini sangat menguntungkan pemerintah daerah. Hal-hal yang bersifat administratif atau berisiko bisa segera didiskusikan dan diperbaiki.
Jangan menunggu laporan keuangan final, karena jika sudah menjadi laporan, perbaikannya akan jauh lebih sulit,” ujarnya di hadapan jajaran pejabat Rohil.
Adapun fokus pemeriksaan interim meliputi penilaian efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan LKPD, pengujian substantif terbatas terhadap transaksi atau saldo akun tertentu, serta pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.
Tim BPK RI yang bertugas dalam pemeriksaan ini terdiri dari Myrton Handayani, Odipong Sep, Andrian Fazmi, Rio Pramono Jati, Jerlinawati S, Sayid Muhammad Ichan, Dwi Luky Oktaviani, dan Dwi Rahmadani Davis.
Entry meeting tersebut ditutup dengan komitmen bersama seluruh jajaran OPD Pemkab Rohil untuk bersikap kooperatif selama proses audit berlangsung, sebagai upaya menjaga kualitas laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.**




Komentar