
BAGANSIAPIAPI, derap1news– Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah mengambil keputusan berat dengan memberhentikan 2.840 tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini diambil menyusul ketentuan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2023 serta Surat Edaran Nomor 900.1.1/664 tanggal 14 Februari 2024.
Gelombang pemberhentian tenaga honor ini mulai dirasakan sejak Kamis (10/4/2025), tak lama setelah para honorer menerima gaji terakhir mereka untuk bulan Desember 2024, yang dicairkan sehari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah, atau Sabtu (30/3/2025).
Dampak keputusan yang sangat berat ini , sebanyak 2840 tenaga
honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpaksa dirumahkan, namun Tenaga honorer yang sedang proses seleksi P3K dan tetap bekerja tidak akan menerima gaji karena Pemkab tidak diizinkan mengalokasikan anggaran untuk gaji tersebut
Kepala BKDSDM Rohil, Acil Siswanto, mengonfirmasi bahwa ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 65 ayat (3), yang melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer baru. “Kalau diabaikan, daerah akan menerima sanksi. Jumlah tenaga non-ASN yang tercatat sebanyak 2.840 orang, berdasarkan data dari Inspektorat Provinsi. Namun data ini masih akan kami kroscek ulang,” ujar Acil, Jumat (11/4/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa masih ada tenaga non-ASN yang sedang menjalani proses seleksi dan tetap melaksanakan tugasnya hingga ada kejelasan lebih lanjut. “Tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi tetap bekerja,” sebutnya.
Sejumlah OPD di Rohil turut membenarkan adanya perumahan honorer ini. Kondisi ini menjadi sorotan masyarakat, terutama karena banyaknya tenaga honorer yang disebut-sebut tidak memiliki ijazah namun tetap mengenakan seragam dinas.
Terkait hal itu, Acil menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran dan penertiban. “Tenaga honorer yang tidak menyertakan ijazah akan kami lacak dan tertibkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Acil menjelaskan bahwa bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi P3K dan tetap bekerja, dipastikan tidak akan menerima gaji karena Pemkab tidak diizinkan mengalokasikan anggaran untuk gaji tersebut.
Selain itu tulis beberapa media beredar pula informasi bahwa selama ini beberapa OPD di lingkungan Pemkab Rohil membayar honor tenaga honorer melalui dana kegiatan atau proyek, termasuk Dinas Kominfotiks yang kini juga ikut merumahkan pegawai non-ASN mereka. (Red)




Komentar