
AMBON , Derap1news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bersama Pemerintah Negeri Batu Merah, Jumat (8/8/2025). Kegiatan bertema “Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Kemajuan Ekonomi Desa” ini dihadiri langsung Kepala Seksi Penkum dan Humas Ardy, S.H., M.H., Narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H., serta Tim Humas Kejati Maluku.
Rombongan Kejati Maluku disambut hangat Kepala Pemerintah Negeri (Raja) Batu Merah, Ali Hatala, didampingi Sekretaris Negeri Muhammad Arlis Lisaholet, para perangkat negeri, Saniri Negeri, dan jajaran lainnya.
Dalam sambutannya, Ali Hatala mengapresiasi langkah Kejati Maluku memberikan edukasi hukum kepada jajaran aparatur desa.
“Saya minta seluruh peserta serius mengikuti arahan. Materi ini penting agar kita mengelola Dana Desa dengan benar, terhindar dari masalah hukum, dan membawa kemajuan bagi Negeri Batu Merah,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Ardy menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari instruksi Jaksa Agung ST Burhanudin untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, salah satunya melalui Program Jaksa Garda Desa yang fokus mencegah penyalahgunaan Dana Desa.
“Tahun 2024, terdapat 20 perkara korupsi Dana Desa di Maluku. Baru-baru ini, Kejari Maluku Tengah juga menangani satu perkara. Dengan penerangan hukum ini, kami berharap dapat mencegah kasus serupa terjadi,” tegasnya.
Narasumber Michel Gasperz memaparkan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan pemerataan pembangunan. Ia mengingatkan aparatur desa untuk menghindari praktik kecurangan seperti penggunaan anggaran tidak sesuai RAB atau tujuan.
“Kami mengutamakan pencegahan. Namun jika ada temuan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terkait indikasi korupsi, Kejaksaan akan menindak tegas,” tandas Michel.
Ia juga membeberkan bahwa modus korupsi Dana Desa kerap muncul sejak tahap perencanaan, pencairan, hingga pelaporan keuangan, seringkali dipicu moral dan gaya hidup aparatur yang mencari keuntungan pribadi.
Para peserta mengaku materi yang disampaikan sangat bermanfaat dan memberikan pemahaman mendalam tentang hak dan kewajiban aparatur dalam mengelola keuangan desa.
Kegiatan ditutup dengan ajakan Tim Penkum Kejati Maluku kepada seluruh perangkat Negeri Batu Merah untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan Badan Permusyawaratan Negeri (BPD) / Saniri Negeri dan masyarakat, demi terciptanya pembangunan desa yang transparan dan akuntabel.(Rilis)**




Komentar