Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Kejari SBB Terima 8 SKK dari BPJS Kesehatan, Siap Tagih Tunggakan Iuran Badan Usaha

Kejari SBB Terima 8 SKK dari BPJS Kesehatan, Siap Tagih Tunggakan Iuran Badan Usaha

Foto : Kejari SBB terima 8 SKK dari BPJS  terkait tunggakan iuran Badan Usaha .

Piru, Derap1News – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) resmi menerima delapan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan setempat kepada Kepala Kejari SBB, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., didampingi Kasi Datun, Sesca Taberima, S.H., M.H.

SKK tersebut terkait penanganan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan oleh delapan badan usaha di wilayah SBB. Berdasarkan SKK ini, Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan langkah hukum demi memulihkan keuangan negara dan memastikan kelangsungan program JKN.

Baca Juga  Wakil Bupati Rokan Hilir Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala Lapas Kelas II Bagansiapiapi

“Kami menyambut baik sinergi ini. Penyerahan SKK dari BPJS Kesehatan menjadi bukti kepercayaan sekaligus komitmen bersama dalam menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban iuran jaminan kesehatan. Ini adalah bentuk perlindungan hukum atas hak dasar masyarakat,” ujar Kajari SBB.pada Rabu (6/07/2025)

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJS Kesehatan dan Kejari SBB terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum non-litigasi, mendorong tertib administrasi, meningkatkan kepatuhan badan usaha, dan mengoptimalkan pelayanan publik di bidang jaminan sosial kesehatan.

Dengan diterimanya SKK tersebut, Kejari SBB siap memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta menjalankan langkah strategis lain sesuai kewenangan JPN.**

Polda Riau Gagalkan Narkoba Jaringan Malaysia Senilai Rp31 Miliar, Dua Kurir Ditangkap

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *