Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / 55 Kendaraan Dinas dan 9 Bidang Tanah Pemkab Rohil Masih Dikuasai Mantan Pejabat, Kejari Turun Tangan

55 Kendaraan Dinas dan 9 Bidang Tanah Pemkab Rohil Masih Dikuasai Mantan Pejabat, Kejari Turun Tangan

Kejari dan Pemda Rohil akan segera ambil kembali Aset daerah dari Mantan Pejabat .

Rokan Hilir,Derap1news – Persoalan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Sebanyak 55 unit kendaraan dinas dan 9 bidang tanah tercatat masih dikuasai oleh mantan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah purna tugas. Fakta ini diungkap langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (18/9/2025).

“Berdasarkan data, masih ada 55 unit kendaraan dinas yang belum dikembalikan, ditambah sembilan item aset tanah yang statusnya belum tertib. Ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegas Fauzi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, Sarman Syahroni, ST., M.IP., menyebut bahwa pendekatan persuasif selama ini belum membuahkan hasil maksimal.

Baca Juga  Ketua APDESI Rohil Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Kecamatan Kubu, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

“Kami sudah mengirim surat resmi hingga pendekatan kekeluargaan, tapi masih belum efektif. Sesuai arahan Bupati, kini kami menggandeng Kejaksaan Negeri untuk melakukan pendampingan hukum,” jelasnya.

Langkah itu langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil. Kajari Rohil, Andi Adikawira Putera, SH., MH., didampingi Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, SH., MH., dan Kasi Datun Wirawan Prabowo, SH., MH., menegaskan bahwa kejaksaan siap membantu Pemkab dalam pemulihan aset daerah.

Soegiharto Santoso Laporkan ke MA, KY, dan Bawas Terkait 9 Putusan Berfondasi Dokumen Palsu dan Rekayasa Hukum

“Pemda sudah melakukan koordinasi dan ekspos, meminta agar aset daerah yang masih dikuasai mantan pejabat dipulihkan. Kami sudah menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menginventarisasi aset yang akan dipulihkan,” kata Andi.

Baca Juga  Pemuda Sintong Tebar Kebaikan Lewat Gerakan Jum’at Berkah, Bantu 22 KK Kurang Mampu

Lebih jauh, Kajari menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan mulai mengundang para mantan pejabat maupun pihak terkait yang masih menguasai kendaraan dinas maupun aset tanah tersebut. Proses pemulihan ini akan ditangani melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejari Rohil.

“Ini langkah penegakan aturan sekaligus bentuk dukungan kejaksaan agar aset milik negara kembali dikelola pemerintah daerah secara benar,” tambahnya.

Langkah Pemkab Rohil menggandeng kejaksaan dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah menertibkan aset negara agar tidak menjadi celah kerugian daerah. Publik kini menanti konsistensi Pemkab bersama aparat penegak hukum dalam menertibkan puluhan aset tersebut, sekaligus memberi efek jera agar kasus serupa tidak berulang.**

Ninik Mamak Ingatkan  : Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat Adat
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *