
BENGKULU SELATAN, Derap1News – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pelatihan aparatur desa yang digelar di Kota Bandar Lampung kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Robi, Bendahara Desa Kembang Ayun, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang diduga mengikuti pelatihan dengan mekanisme yang tidak semestinya.
Pelatihan yang sejatinya diperuntukkan khusus bagi kepala desa tersebut, justru diikuti oleh bendahara desa, yang secara aturan tidak termasuk dalam peserta yang berhak. Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah ditemukan adanya cashback senilai Rp2.500.000 dari total anggaran sebesar Rp9.000.000 yang diambil dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Ketua Tim Media Investigasi, Rudiharyanto, menyatakan bahwa keikutsertaan bendahara dalam pelatihan itu patut dipertanyakan. “Ini bukan pelatihan terbuka untuk semua perangkat desa. Jika bukan kepala desa yang hadir, maka keikutsertaan itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, bahkan dugaan manipulasi,” ujarnya, Jumat (30/5/2025).
Menurut Rudiharyanto, kehadiran Robi dalam pelatihan mengindikasikan adanya laporan fiktif atau pemalsuan dokumen kehadiran, mengingat peserta wajib menandatangani daftar hadir sebagai kepala desa. “Jika bendahara menandatangani atas nama kepala desa, maka itu bisa termasuk pemalsuan data,” tegasnya.
Tak hanya itu, temuan cashback yang diterima peserta dari pihak penyelenggara memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan ini tidak dijalankan secara transparan. “Cashback ini jadi indikasi bahwa pelatihan mungkin hanya formalitas. Yang lebih mengkhawatirkan, dana desa digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Rudiharyanto.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Pemerintah Desa Kembang Ayun, pihak penyelenggara pelatihan, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, masih dilakukan oleh tim media.
Rudiharyanto mendesak aparat penegak hukum serta Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini. “Dana desa harus dikelola secara jujur dan akuntabel. Jika ada penyalahgunaan, apalagi berulang, maka ini patut diproses secara hukum,” pungkasnya. ***
(Tim)




Komentar