Pemerintah Desa
Beranda / Pemerintah Desa / Kembali Dilantik 69 Datuk Penghulu di Rohil , Bupati Rohil H.Bistamam Ingatkan Hati Hati Kelola DD 

Kembali Dilantik 69 Datuk Penghulu di Rohil , Bupati Rohil H.Bistamam Ingatkan Hati Hati Kelola DD 

89 Datuk Penghuludi Rohil usai dilantik foto bersama Bupati Rohil .

Rohil ,Derap1news – Sebanyak 69 datuk penghulu perpanjangan masa jabatan di lingkungan Pemkab Rokan Hilir (Rohil) dikukuhkan serentak,di Gedung Pertemuan H Misran Rais di Bagansiapiapi, Kamis (28/8/2025).

Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan pejabat penghulu di lingkungan Pemkab Rohil tersebut dipimpin Bupati Rohil H Bistamam. Turut disaksikan perwakilan forkopimda Rohil, Plt Kepala PMK Rohil Robby Kurniawan dan sejumlah kepala OPD, para camat, tokoh adat, ulama, dan undangan.

Kegiatan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan perpanjangan masa jabatan datuk penghulu diawali dengan pembacaan keputusan pemberhentian penjabat penghulu dan pembacaan keputusan perpanjangan, pengambilan sumpah jabatan.

Selanjutnya kata pendahuluan sumpah,  dilanjutkan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan secara simbolis kepada dua perwakilan, serta dilanjutkan dengan penyematan tanda kepangkatan.

Baca Juga  41 Keluarga di Sintong Bakti Terima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Bupati Rohil H.Bistamam saat melantik perpanjangan 89 Datuk Penghulu di Rohil

“Dengan telah dilantiknya datuk penghulu perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, terhitung sejak dilantik, saya percaya para pejabat penghulu yang dilantik dapat menjalankan tugas sesuai dengan tugas yang diberikan,” kata Bupati H Bistamam.

Ninik Mamak Ingatkan  : Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat Adat

Menurutnya sangat penting para penghulu dapat memahami tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya tekankan agar para penghulu dapat memahami aturan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan, harus berhati-hati dalam pengunaan Dana Desa (DD) dan jaga kode etik, dan hati-hati berbicara agar tidak ada informasi yang tak benar yang tak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Bistamam.

Baca Juga  Skandal Dana Sawit Rp179 Triliun: Dari Subsidi Biodiesel ke Konglomerat, Publik Desak Penegakan Hukum

Bupati menegaskan DD harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, dan hal itu harus dibicarakan dengan perangkat terkait termasuk memperhatikan masukan, aspirasi dari masyarakat, tokoh dan berbagai pihak.

“Saya mengingatkan bahwa memimpin kepenghuluan itu tidak mudah, dan jaga komunikasi juga dengan datuk penghulu sebelumnya terkait dengan program DD sebelumnya tahun 2025 ini,” katanya.

Usai pelantikan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari para pejabat kepada datuk penghulu dan keluarga yang hadir. (rilis)

APDESI Rohil Berangkat ke Jakarta, Tegaskan Penolakan PMK 81/2025 yang Dinilai Rugikan Desa

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *