Pariwisata
Beranda / Pariwisata / Transparansi Bank Nagari Diuji, Sidang Perdana Sengketa Informasi Pegawai, Belanja, dan CSR Digelar 20 Februari 2026 Besok

Transparansi Bank Nagari Diuji, Sidang Perdana Sengketa Informasi Pegawai, Belanja, dan CSR Digelar 20 Februari 2026 Besok

                Darlinsah

PADANG,Derap1News – Sidang perdana sengketa informasi publik antara jurnalis sekaligus pegiat antikorupsi, Darlinsah melawan PT Bank Nagari akan digelar pada Jumat, 20 Februari 2026 besok di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Persidangan ini merupakan tahap pemeriksaan awal atas permohonan penyelesaian sengketa informasi sejumlah data perusahaan, mulai dari data pegawai dan penghasilan, belanja perusahaan, hingga daftar penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).

Sengketa informasi ini bermula dari permohonan resmi yang diajukan Darlinsah pada Jumat, 29 Januari 2026 lalu, setelah permintaan informasi publik dan keberatan yang diajukan kepada pihak Bank Nagari tidak membuahkan hasil. Permohonan tersebut diterima langsung oleh Panitera Pengganti Komisi Informasi Sumbar.

Baca Juga  Barita Simanjuntak Tegaskan: Kejaksaan Profesional Tangani Kasus Chromebook Kemendikbud

Darlinsah menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmennya sebagai jurnalis dan pegiat keterbukaan informasi untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah. Menurutnya, transparansi merupakan prinsip penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik.

Adapun informasi yang menjadi objek sengketa meliputi data pegawai beserta penghasilan, belanja atau pengeluaran perusahaan, serta daftar penerima dana CSR Bank Nagari periode 2021 hingga 2024. Dalam laporan tahunan PT Bank Nagari, nilai penyaluran dana CSR dalam periode tersebut tercatat mencapai puluhan miliar rupiah.

Polres Rohil Gelar Perkara Dua Laporan Warga Sintong, Status Hukum Terduga Masih Didalami

Dengan dijadwalkannya sidang perdana tersebut, proses penyelesaian sengketa informasi antara Darlinsah sebagai Pemohon dan PT Bank Nagari sebagai Termohon resmi memasuki tahapan persidangan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Sidang ini akan menjadi pintu awal dalam menentukan kelanjutan proses penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik tersebut.(Red)

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *