Pariwisata
Beranda / Pariwisata / Lahan Eks Sitaan Satgas PKH di Rohil Digugat Dua Yayasan, Status Penguasaan Negara Dipertanyakan

Lahan Eks Sitaan Satgas PKH di Rohil Digugat Dua Yayasan, Status Penguasaan Negara Dipertanyakan

Foto saat suasana sidang keterangan saksi dan Ahli yang dihadirkan pengguat .

Rokan Hilir,Derap1News – Lahan eks sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kepenghuluan Siarang-arang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali menjadi objek sengketa hukum. Meski telah disita dan diambil alih negara dari penguasaan PT Andika Permata  Sawit Lestari (APSL), lahan tersebut kini digugat oleh dua yayasan lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat Siarang-arang menyebutkan, lahan yang disengketakan merupakan bagian dari areal yang selama bertahun-tahun dikuasai dan dimanfaatkan tanpa perizinan yang sah, baik izin usaha perkebunan maupun izin pemanfaatan kawasan hutan.

Atas pelanggaran tersebut, pemerintah melalui Satgas PKH melakukan penyitaan sejak September 2025 dan menetapkan lahan tersebut sebagai objek penguasaan kembali ke negara.

Pasca penyitaan, pemerintah merencanakan penyerahan penguasaan dan pengelolaan lahan eks sitaan PKH kepada PT Agrinas, sebagai badan usaha yang ditugaskan negara untuk mengelola aset hasil penertiban kawasan hutan. Namun, muncul pertanyaan di tengah publik saat ini .

Baca Juga  Tiga Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Siapa Dalang di Baliknya?

” Apakah lahan eks sitaan Satgas PKH memiliki kekuatan hukum untuk dikuasai dan dikelola negara sebelum adanya putusan pengadilan?

Polres Rohil Matangkan Pengamanan Imlek dan Ramadhan, Forkopimda hingga Tokoh Masyarakat Dilibatkan

Pantauan awak media di ruang sidang PN Rokan Hilir, Selasa (20/1/2026), majelis hakim memeriksa empat orang saksi yang dihadirkan pihak tergugat. Para saksi dimintai keterangan terkait asal-usul kerja sama antara Kelompok Tani Melayu Terpadu dengan PT APSL.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi ahli administrasi pemerintahan dari mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN). Pekan Baru .

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurat, S.H., M.H., tersebut menyoroti dasar penguasaan lahan serta bentuk kerja sama yang dijalin dengan PT APSL.

Sejumlah saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti durasi perjanjian kerja sama dan hanya menyebut menerima imbalan bulanan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu dari pihak PT.APSL setiap bulan .

Majelis hakim mencatat, keterangan para saksi belum memberikan kejelasan mengenai legalitas penguasaan lahan maupun jangka waktu kontrak kerja sama yang dijalankan.

Tokoh Melayu Riau Bertemu Bupati Siak, Elviriadi Apresiasi Kepemimpinan Afni Zulkifli

Usai pemeriksaan saksi fakta, persidangan dilanjutkan dengan keterangan saksi ahli administrasi negara, M. Husnu Abadi.

Baca Juga  Aspirasi Pendidikan untuk Riau, Anggota DPR RI Dr Karmila Sari Salurkan Ribuan Beasiswa PIP di Rohil

Dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan bahwa penguasaan lahan yang batas dan luasnya belum ditetapkan secara final oleh negara belum memiliki kepastian hukum penuh. Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan lahan tanpa dasar legalitas yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata.

Menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurat menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah pemeriksaan setempat (PS) guna melihat langsung kondisi objek sengketa di lapangan.

“Jadwal pemeriksaan setempat akan diberitahukan kepada para pihak nanti ,” Ujar Ketua Majelis kepada para pihak menutup sidang .

Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut lahan sitaan negara hasil penertiban Satgas PKH yang kembali dipersoalkan melalui jalur hukum, di tengah upaya pemerintah menertibkan kawasan hutan dan perkebunan ilegal.

Diduga Galian C Tanpa Izin Lengkap, Aktivitas PT.PHR di Sedinginan Dihentikan Sementara

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rokan Hilir, tercatat dua gugatan sengketa penguasaan lahan tanpa izin yang tengah bergulir.

Baca Juga  Breaking News : SKGR Terbit di Kawasan Hutan Negara, Penghulu Sungai Pinang Akui Keluarkan Surat Berdasarkan Surat Dasar Warga

Perkara pertama diajukan Yayasan Sipil Riau dengan objek sengketa lahan seluas sekitar 2.957 hektare, terdaftar dengan Nomor Perkara 54/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl.

Dalam perkara ini, Kelompok Tani Berkembang Bersama ( KTBB)  menjadi tergugat, dengan Kementerian Republik Indonesia sebagai turut tergugat.

Perkara kedua diajukan Yayasan Riau Madani terkait lahan seluas kurang lebih 3.905 hektare yang dikuasai Kelompok Tani Melayu Terpadu, dengan Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl. Kedua objek sengketa berada di wilayah Kepenghuluan Siarang-arang, Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan data yang dihimpun Kedua gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum penggugat, Surya Darma, S.H., M.H., dan saat ini masih dalam proses persidangan di PN Rokan Hilir.

Berdasarkan isi substansi gugatan, perkara yang diajukan kedua yayasan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban hukum atas dugaan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara, dan tidak serta-merta menggugurkan kewenangan negara atas lahan yang telah disita.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *