Pariwisata
Beranda / Pariwisata / Bareskrim Mabes Polri Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di Rohil, 308 Butir Disita

Bareskrim Mabes Polri Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di Rohil, 308 Butir Disita

Dok . Bukti Serah terima Penitipan barang 

TANAH PUTIH,Derap1News – Dua pria berinisial PD dan AZ yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), diamankan tim operasional dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.

Informasi penangkapan tersebut menguat setelah adanya penitipan satu unit sepeda motor milik tersangka AZ di Polsek Tanah Putih, jajaran Polres Rokan Hilir, Polda Riau.

Sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna hitam bernomor polisi BM 2702 PAE itu dititipkan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB kepada Bripka Joko Pitono.

Kendaraan tersebut diserahkan oleh Ipda Yefri Setiawan yang disebut sebagai Operasional Penyelia Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga  Kejari Seram Bagian Barat Jalani Desk Evaluation Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Saat dikonfirmasi pada Kamis (26/2/2026), Bripka Joko Pitono membenarkan adanya penitipan kendaraan tersebut, namun tidak mengetahui detail perkara. “Untuk hal terkait lainnya saya tidak tahu,” ujarnya singkat.

Ketua HIMA ITR Soroti Kekerasan di UIN Suska Riau, Kampus Harus Jadi Ruang Aman dan Beradab

Sebelumnya, PD yang merupakan warga Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, dilaporkan ditangkap pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan berada di sebuah kafe atau warung remang-remang yang dikenal warga dengan sebutan “Lokasi Mayat” di Kelurahan Banjar XII.

Dari tangan PD, petugas diduga mengamankan sekitar 300 butir pil ekstasi. Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas kembali menangkap AZ, warga Kepenghuluan Sintong Bakti, kecamatan yang sama.

Baca Juga  Pesona Alam Desa Batu Ampar Bengkulu Selatan, Layak Untuk Dikunjungi Wisatawan

Dari AZ, petugas mengamankan delapan butir pil ekstasi saat yang bersangkutan berada tidak jauh dari kediamannya. Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 308 butir pil ekstasi.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, kedua tersangka langsung dibawa oleh tim penangkap usai diamankan. “Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang bukti, keduanya langsung dibawa oleh tim,” ujarnya, Rabu (25/2/2026) malam.

Terpisah, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Narkoba Polres Rohil AKP M. Sodikin menegaskan pihaknya tidak melakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut.

Massa Kepung Kantor Wali Kota, Tolak SE Penataan Penjualan Daging Non Halal di Medan

“Informasi yang kami terima, penangkapan dilakukan oleh Bareskrim atau Badan Narkotika Nasional, namun detailnya kurang jelas,” kata AKP M. Sodikin.

Baca Juga  Lahan Eks Sitaan Satgas PKH di Rohil Digugat Dua Yayasan, Status Penguasaan Negara Dipertanyakan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim Mabes Polri terkait kronologi lengkap penangkapan maupun status hukum kedua tersangka.***

Sumber : Posmetrorohil .

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *