Pariwisata
Beranda / Pariwisata / Polres Rohil Bekuk Komplotan Curanmor, Sita Mobil dan Sabu-Sabu

Polres Rohil Bekuk Komplotan Curanmor, Sita Mobil dan Sabu-Sabu

Foto : 4 orang komplotan pelaku  curanmor saat di serahkan.

ROKAN HILIRDerap1news Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Tanah Putih. Tidak hanya kendaraan hasil curian, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika saat meringkus salah satu pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan Uun Karyati (37), seorang ibu rumah tangga. Pada 10 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, mobil Toyota Cayla miliknya raib digondol maling saat ia bersiap pergi berjualan. Suami korban sempat mengejar pelaku, namun gagal. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Rohil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata memerintahkan tim Resmob untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, keberadaan pelaku terendus di Pekanbaru.

Baca Juga  Rokok Ilegal Marak di Riau, APH Segera Tindak Siapa di Belakang Kegiatan Gelap Ini

“Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial JR alias Ari (39) saat berada di depan sebuah minimarket di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru,” ujar Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus, Jumat (5/9/2025).

Dalam pemeriksaan, JR mengaku beraksi bersama tiga rekannya, yakni ES alias Dora (32), TA alias Anjas (25), dan seorang bernama Hendra. Ia juga menyebut mobil hasil curian dititipkan kepada AR alias Bedul di Pelalawan.

Ninik Mamak Ingatkan  : Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat Adat

Tak ingin kehilangan jejak, tim Resmob segera bergerak ke Pelalawan. Di lokasi, polisi mendapati AR alias Bedul tengah memaketkan narkotika jenis sabu di belakang rumahnya. Dari tangannya, disita tiga paket sabu-sabu, timbangan digital, enam plastik klip kosong, satu ponsel, serta mobil Toyota Cayla warna hitam yang disembunyikan di halaman rumah.

Baca Juga  Aneh!!! Dua Unit Mobil Dinas Berplat Nomor Ganda Parkir di PA Rohil.

Selanjutnya, dua pelaku lain, Dora dan Anjas, diringkus di kediaman mereka di Balam, Kecamatan Bangko Pusako. Sementara satu pelaku lain, Hendra, masih buron.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil Toyota Cayla (BM 1714 PI warna hitam dan BM 1804 PJ warna abu-abu metalik), dua kunci kontak, satu STNK, tiga paket sabu-sabu, timbangan digital, enam plastik klip, dan satu ponsel.

“Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kami juga akan mendalami keterkaitan kasus ini dengan tindak pidana narkotika,” tegas Ipda Darlinson.

Kasus ini menjadi sorotan karena selain mengungkap curanmor lintas daerah, aparat juga berhasil membongkar indikasi jaringan narkoba yang melibatkan para pelaku.

APDESI Rohil Berangkat ke Jakarta, Tegaskan Penolakan PMK 81/2025 yang Dinilai Rugikan Desa

Sumber: Humas Polres Rohil

Baca Juga  Upaya Kendalikan Inflasi Pangan , Kajari SBB Hadiri Gerakan Tanam Cabai Serempak SE Provinsi Maluku

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *