
ROKAN HILIR, Derap1news Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Tanah Putih. Tidak hanya kendaraan hasil curian, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika saat meringkus salah satu pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan Uun Karyati (37), seorang ibu rumah tangga. Pada 10 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, mobil Toyota Cayla miliknya raib digondol maling saat ia bersiap pergi berjualan. Suami korban sempat mengejar pelaku, namun gagal. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Rohil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata memerintahkan tim Resmob untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, keberadaan pelaku terendus di Pekanbaru.
“Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial JR alias Ari (39) saat berada di depan sebuah minimarket di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru,” ujar Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus, Jumat (5/9/2025).
Dalam pemeriksaan, JR mengaku beraksi bersama tiga rekannya, yakni ES alias Dora (32), TA alias Anjas (25), dan seorang bernama Hendra. Ia juga menyebut mobil hasil curian dititipkan kepada AR alias Bedul di Pelalawan.
Tak ingin kehilangan jejak, tim Resmob segera bergerak ke Pelalawan. Di lokasi, polisi mendapati AR alias Bedul tengah memaketkan narkotika jenis sabu di belakang rumahnya. Dari tangannya, disita tiga paket sabu-sabu, timbangan digital, enam plastik klip kosong, satu ponsel, serta mobil Toyota Cayla warna hitam yang disembunyikan di halaman rumah.
Selanjutnya, dua pelaku lain, Dora dan Anjas, diringkus di kediaman mereka di Balam, Kecamatan Bangko Pusako. Sementara satu pelaku lain, Hendra, masih buron.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil Toyota Cayla (BM 1714 PI warna hitam dan BM 1804 PJ warna abu-abu metalik), dua kunci kontak, satu STNK, tiga paket sabu-sabu, timbangan digital, enam plastik klip, dan satu ponsel.
“Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kami juga akan mendalami keterkaitan kasus ini dengan tindak pidana narkotika,” tegas Ipda Darlinson.
Kasus ini menjadi sorotan karena selain mengungkap curanmor lintas daerah, aparat juga berhasil membongkar indikasi jaringan narkoba yang melibatkan para pelaku.
Sumber: Humas Polres Rohil




Komentar