Pariwisata
Beranda / Pariwisata / Marah Ditinggal Istri, Pria di Grogol Petamburan Bakar Rumah Hingga Hanguskan Empat Bangunan

Marah Ditinggal Istri, Pria di Grogol Petamburan Bakar Rumah Hingga Hanguskan Empat Bangunan

Foto: tersangka AS als Belo pelaku pembakaran rumah di Grogol.

Jakarta, Derap1News Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku berinisial AS als Belo (39) yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah semi permanen di jalan semeru raya Rt 04/010 Grogol Petamburan Jakarta Barat

Akibat peristiwa tersebut sebanyak 4 rumah bangunan semi permanen habis dilahap si jago merah pada Rabu malam (19/6/2024)

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono didampingi Kanit Reskrim AKP M Aprino Tamara mengatakan, Bahwa modus operandi pelaku berinisial AS yang tinggal dilokasi dengan sengaja membakar baju milik istrinya yang telah lama pergi dengan menggunakan sebuah korek gas berwarna biru

Baca Juga  Polres Rohil Bekuk Komplotan Curanmor, Sita Mobil dan Sabu-Sabu

Setelah membakar baju istrinya kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah untuk mencari keberadaan istrinya yang telah lama pergi

” Motif nya karena pelaku marah ditinggal oleh istrinya sudah 2 bulan lamanya sehingga pelaku membakar baju milik istrinya yang mengakibatkan adanya peristiwa kebakaran tersebut,” ujar Muharram Wibisono saat press confrence di Mapolsek Grogol Petamburan, Rabu, 26/6/2024.

Bedah Buku Wellness Indonesia Dorong Gerakan Wonderful Indonesia Wellness

Muharram menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Semeru Raya RT 004/010, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Saat itu, pelapor yang hendak tidur mendengar teriakan dari warga sekitar, “Kebakaran… Kebakaran…”. Pelapor, yang merupakan tetangga dari rumah pelaku, keluar rumah dan melihat api sudah besar di sebelah rumahnya, tepatnya di rumah tersangka AS alias Belo.

Baca Juga  Aek Martua, “Tangga Seribu” Rokan Hulu: Pesona Air Bertuah di Jantung Hutan Riau

Selanjutnya, pelapor berusaha untuk menyelamatkan diri sambil menunggu pemadam kebakaran tiba.

Saksi lain menjelaskan bahwa tersangka sempat berbicara sendiri sambil berjalan dan mengucapkan, “Lihat tuh… tuh… kamar gua,” sebelum api semakin membesar dan menyebabkan empat rumah terbakar. Akibat dari kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian material yang cukup besar.

Usai kejadian, pelaku kembali ke rumahnya yang sudah habis terbakar.

Menerima informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Grogol Petamburan langsung bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Aek Martua, “Tangga Seribu” Rokan Hulu: Pesona Air Bertuah di Jantung Hutan Riau

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya tiga buah kaso kayu bekas terbakar, satu buah jaring tutup kipas angin, satu unit speaker ukuran enam inci, dan satu buah korek gas warna biru.

Baca Juga  Bupati Rohil Hadiri Festival Bakar Tongkang 2025, Simbol Harmoni Budaya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *