Opini
Beranda / Opini / Advokat Perindu Rimba: Ketika Cinta Hukum Berpadu dengan Cinta Flora dan Fauna

Advokat Perindu Rimba: Ketika Cinta Hukum Berpadu dengan Cinta Flora dan Fauna

Ali Husin Nasution dan Alhamra

Dalam lanskap penegakan hukum di Riau, publik kerap mengingat dua nama yang seolah tak terpisahkan: Ali Husin Nasution dan Alhamra. Keduanya bukan sekadar advokat senior, melainkan figur yang menjadikan hukum sebagai alat pembela kemanusiaan sekaligus benteng terakhir bagi alam yang terancam.

Setiap kali hutan dirambah, satwa kehilangan habitat, atau banjir bandang datang akibat kerusakan lingkungan, nama keduanya hampir selalu muncul di ruang publik. Mereka hadir bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di garis depan—di rimba, di desa, dan di tengah masyarakat kecil yang sering kali tak memiliki suara.

Membela Rakyat Kecil, Menjaga Alam

Ali Husin Nasution dikenal sebagai advokat yang tak lelah membela kaum papa. Meski usia tak lagi muda, energinya tetap menyala. Dengan sepeda motor sederhana, jaket lusuh, dan secangkir kopi sebagai bekal, ia menembus jalan becek dan hutan terpencil demi menemui masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Ia mendirikan Kantor Bantuan Hukum (KBH) sebagai ruang perlindungan bagi rakyat kecil. Di sana, petani, buruh, hingga lansia datang mengadu nasib—termasuk seorang kakek tua, Aruk Sarjono, yang datang bersama cucunya menggunakan becak motor tua. Bagi sebagian orang, kisah seperti itu mungkin tak menarik. Namun bagi Ali Husin, di sanalah esensi profesi advokat menemukan maknanya.

Audit Keuangan Rohil 2025 Resmi Dimulai, Entry Meeting Jadi Penentu Awal Opini BPK

Berbeda gaya, namun sejiwa, Alhamra tampil sebagai pemikir hukum kehutanan yang tajam dan kritis. Kajian akademiknya tentang Taman Nasional Tesso Nilo menjadi rujukan berbagai pihak, termasuk lembaga negara, dalam memahami kompleksitas hukum kawasan hutan.

Baca Juga  Setelah Belasan Tahun Tertahan, RUU Perampasan Aset Masuk Meja DPR

Baginya, kerusakan hutan bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan tragedi ekologis yang harus dihitung dengan pendekatan ilmiah. Ekosistem hutan memiliki fungsi penyangga kehidupan yang tak dapat dinilai dengan logika akuntansi semata.

Advokat yang Dicintai Alam

Kecintaan keduanya terhadap flora dan fauna bukan retorika. Mereka turun langsung menyusuri rimba, mengamati satwa, dan merasakan denyut kehidupan alam. Setiap kali alat berat memasuki kawasan hutan, Alhamra merasakan kegelisahan mendalam—seolah menyaksikan peradaban yang perlahan runtuh.

Sebuah kisah ringan menggambarkan sisi kemanusiaan mereka. Suatu malam di sebuah wisma tua, rayap dan semut bermunculan di kamar tempat mereka menginap. Alih-alih mengusir, keduanya justru membiarkan. Sambil tersenyum, Alhamra berkelakar bahwa hewan-hewan itu mungkin datang “mengucapkan terima kasih” kepada advokat yang selama ini membela rimba. Canda sederhana itu menggambarkan hubungan emosional yang unik antara manusia dan alam.

BEM ITR Minta Klarifikasi Hukum atas Pembebasan Terduga Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual

Hukum sebagai Jalan Kemanusiaan

Baca Juga  Politik Hitam di Pilkada: Melawan Hoaks dan Propaganda demi Demokrasi Sehat

Kehadiran “dwitunggal” ini juga pernah dirasakan masyarakat sebuah perumahan di Tarai Bangun, Kampar. Lahan yang sebelumnya dirusak oleh pihak tak bertanggung jawab akhirnya kembali aman setelah pendampingan hukum mereka. Bagi advokat lain, sengketa tanah yang ditanami ubi, pisang, atau terong mungkin bukan perkara prestisius. Namun bagi Ali Husin dan Alhamra, memulihkan martabat warga adalah tugas utama.

Mereka memaknai profesi advokat sebagai officium nobile—profesi mulia yang diukur bukan dari kemewahan, popularitas, atau besarnya honorarium, melainkan dari keberpihakan pada keadilan. Hukum, bagi mereka, adalah instrumen peradaban yang harus melindungi manusia sekaligus alam.

Warisan Moral di Tengah Materialisme

Di tengah dunia hukum yang kerap diasosiasikan dengan glamor dan kepentingan materi, keduanya menghadirkan narasi berbeda: advokat sebagai pelayan kemanusiaan dan penjaga bumi.

Aset Pemda di Rokan Hilir Diduga Dikuasai Pihak Lain Tanpa Legalitas, Status Lahan di Simpang Benar Saat ini Disorot

Mereka tidak silau pada gemerlap kekuasaan atau keuntungan finansial, melainkan berusaha meninggalkan jejak moral—sebuah legacy tentang bagaimana hukum seharusnya bekerja.

Baca Juga  Kajati Maluku Agoes SP, Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan Ikakatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Maluku

Perjuangan mereka menunjukkan bahwa keadilan sosial dan kelestarian lingkungan bukan dua agenda terpisah. Keduanya saling terkait, sebab kerusakan alam pada akhirnya selalu menimpa manusia paling lemah terlebih dahulu.

Pada akhirnya, kisah Ali Husin Nasution dan Alhamra bukan sekadar cerita dua advokat, melainkan potret tentang bagaimana cinta pada hukum dapat berpadu dengan cinta pada kehidupan itu sendiri—pada manusia, hutan, satwa, dan masa depan bumi. Sebuah pengingat bahwa di balik pasal-pasal dan ruang sidang, hukum sejatinya adalah tentang menjaga keberlangsungan hidup.

Penulis: Elviriadi dan pemerhati lingkungan hidup serta kehutanan

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *