
Jakarta ,Derap1News – Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat penyusunan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).
RUU ini diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan yang bermotif keuntungan finansial, termasuk korupsi, narkotika, dan terorisme.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara. Menurutnya, penegakan hukum yang efektif harus mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara, bukan semata-mata menjebloskan pelaku ke penjara.
“Penanganan tindak pidana tidak cukup hanya dengan hukuman badan. Negara harus hadir untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pidana,” ujar Sari dalam rapat tersebut.
Dalam proses pembahasannya, Komisi III DPR RI berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Langkah ini dilakukan agar substansi RUU Perampasan Aset dapat disusun secara komprehensif, aspiratif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Selain membahas RUU Perampasan Aset, Komisi III juga mulai mengagendakan penyusunan RUU tentang Hukum Acara Perdata. Namun, pembahasan regulasi tersebut akan dilakukan secara terpisah dari RUU Perampasan Aset.
Agenda rapat Komisi III pada hari itu mencakup laporan perkembangan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset, serta laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU Hukum Acara Perdata.
Rapat dilanjutkan dengan pendalaman materi, diskusi dan tanya jawab, penarikan kesimpulan, hingga penutupan. Dalam kesempatan tersebut, tim Badan Keahlian DPR RI turut memaparkan hasil penyusunan draf RUU Perampasan Aset beserta naskah akademiknya.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. Penetapan itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski demikian, RUU ini sejatinya telah lama diusulkan pemerintah kepada DPR, yakni sejak 2012, setelah melalui kajian oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008. Hingga kini, pembahasan regulasi tersebut baru kembali dilanjutkan dan belum mencapai tahap pengesahan.**




Komentar