Nasional
Beranda / Nasional / Ketua Umum SPRI: Putusan MK Lindungi Wartawan, Final dan Wajib Dihormati

Ketua Umum SPRI: Putusan MK Lindungi Wartawan, Final dan Wajib Dihormati

Foto : Heintje Mandagi

Jakarta ,Derap1News – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat langsung dipidana atas karya jurnalistiknya bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk Dewan Pers dan para konstituennya.

Heintje menyatakan, putusan MK tersebut menegaskan kembali prinsip fundamental Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, bukan dengan kriminalisasi menggunakan pasal-pasal pidana umum.
“Putusan MK ini adalah penegasan konstitusional bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Wartawan tidak bisa serta-merta dipidanakan hanya karena produk jurnalistiknya,” ujar Heintje Mandagi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (20/1/2025).

Baca Juga  KAMMI Riau Gelar Focus Group Diskusi, Desak  Supremasi Sipil Ditegakkan, Minta Presiden Bentuk Tim Investigasi Independen Soal Kerusuhan Agustus

Menurutnya, meskipun dalam proses persidangan di MK sebelumnya terdapat perbedaan pandangan dan sikap hukum dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, namun setelah putusan dibacakan tidak ada lagi ruang untuk mengabaikannya.

“Perbedaan sikap dalam persidangan adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun setelah MK memutus, seluruh pihak wajib tunduk dan menyesuaikan sikap. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

Heintje menilai, putusan MK tersebut sekaligus mengakhiri perdebatan normatif terkait penanganan sengketa jurnalistik. Ia menegaskan, tidak boleh lagi ada penafsiran yang berpotensi mengaburkan atau melemahkan perlindungan terhadap kerja wartawan.

Dugaan Penyimpangan Kasus Narkotika Guncang Riau, Perwira Polresta Pekanbaru Dicopot

SPRI memandang putusan ini sebagai momentum penting untuk membangun kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan pers, mulai dari Dewan Pers, organisasi pers, perusahaan media, hingga aparat penegak hukum.

Baca Juga  Free backgrounds: Where to get the coolest backgrounds for your projects

Mandagi, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, menekankan bahwa putusan MK harus dijadikan rujukan utama dalam menangani setiap persoalan pemberitaan.
“Tidak boleh ada upaya menghalangi, menyimpangi, atau menafsirkan secara sepihak putusan MK. Semua pihak, termasuk Dewan Pers, harus menjadikannya sebagai pedoman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Heintje mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan telah disediakan jalur hukum yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi,” katanya.

SPRI juga meminta aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum dalam menangani sengketa pemberitaan yang jelas merupakan produk jurnalistik.
“Wartawan bukan pelaku kriminal. Mereka adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi, bukan ditekan,” tegas Heintje.

Baca Juga  Kombinasi Kecerdasan dan Kecantikan: Jaksa Putri Agita Sembiring Menuju Puteri Indonesia 2025

Menutup pernyataannya, Heintje Mandagi menegaskan komitmen SPRI untuk terus mengawal implementasi putusan MK tersebut agar benar-benar diterapkan di lapangan.

Halalbihalal Menko Perekonomian Jadi Arena Konsolidasi Elite, APTIKNAS–APKOMINDO Dorong Arah Ekonomi Digital RI

“Putusan ini harus menjadi pedoman bersama, bukan sekadar dokumen hukum. Perlindungan wartawan berarti perlindungan demokrasi,” pungkasnya.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *