
Jakarta,Derap1News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Penggeledahan dilakukan selama dua hari, Rabu hingga Kamis (28–29/1/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia belum merinci lokasi maupun materi perkara yang tengah diselidiki.
“Penggeledahan terkait kasus korupsi di Kementerian Kehutanan,” ujar Febrie kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Hingga kini, Kejagung masih menutup rapat informasi mengenai objek penggeledahan dan konstruksi perkara. Meski demikian, penyidikan ini diduga berkaitan dengan persoalan perubahan fungsi kawasan hutan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung juga mendatangi kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kedatangan tersebut bertujuan mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya kawasan hutan lindung di sejumlah daerah.
“Kegiatan ini bukan penggeledahan. Penyidik datang untuk mencocokkan data agar proses penyidikan berjalan lebih cepat dan akurat,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Menurut Anang, jajaran Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut bersikap kooperatif dengan memberikan data yang dibutuhkan penyidik.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang beredar, salah satu lokasi yang diduga digeledah adalah rumah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014–2024, Siti Nurbaya Bakar. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum memberikan konfirmasi resmi terkait informasi tersebut, termasuk tujuan penggeledahan di rumah politikus Partai NasDem itu.
Penyidikan kasus ini pun terus bergulir dan berpotensi membuka fakta baru terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kawasan hutan.**




Komentar