Nasional
Beranda / Nasional / Tangisan Penyesalan Eks Pejabat MA Zarof Ricar: Minta Maaf , Uang dan Emas Rp 1 Triliun Disita

Tangisan Penyesalan Eks Pejabat MA Zarof Ricar: Minta Maaf , Uang dan Emas Rp 1 Triliun Disita

Foto : Zarof Ricar

Derap1News, Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, akhirnya buka suara di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam pembacaan nota pembelaannya, Selasa (10/6/2025), Zarof menyampaikan permintaan maaf mendalam kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kasus gratifikasi dan percobaan suap yang menjeratnya.

“Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini,” kata Zarof dengan suara lirih.

Zarof menyatakan siap menerima apapun keputusan yang akan dijatuhkan majelis hakim. Ia berharap majelis hakim tetap memutus perkara berdasarkan fakta hukum, tanpa intervensi.

Baca Juga  Hasil Pemeriksaan Inspektorat Terkait Oknum Kades Terjaring Di Salah Satu Hotel Hingga Kini Belum Ada Kepastian

“Saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan,” ucapnya.

Lebih jauh, pria berusia 63 tahun itu juga mengungkapkan penyesalannya karena gagal menikmati masa pensiun bersama keluarga. “Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” ungkapnya. Ia berharap kasus ini menjadi titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Hoky Ajukan Keberatan ke Bareskrim, Soroti Dugaan Double Standard Penghentian Penyelidikan

Timbun Uang dan Emas Nyaris 1 Triliun

Baca Juga  Hoky Ajukan Keberatan ke Bareskrim, Soroti Dugaan Double Standard Penghentian Penyelidikan

Zarof Ricar sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan percobaan suap terhadap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Tak hanya itu, kejaksaan mengungkap temuan mencengangkan: uang tunai dan 51 kilogram emas dengan nilai total hampir Rp 1 triliun yang disita dari rumah Zarof di kawasan elite Senayan, Jakarta Pusat.

“Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan,” tegas jaksa dalam persidangan. Tindakan Zarof disebut mencoreng wibawa lembaga peradilan dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga  Dugaan Mark-up, Pembuatan Lapangan Voli  Desa Tanjung Beringin Kecamatan Air nipis,Terkesan Benar Terjadi

Jaksa menyatakan Zarof melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perlu Diaudit! Penganggaran Dan Realisasi Berbeda Kapus Tungkal Dan KTU Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Persidangan Zarof Ricar menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang menyeret petinggi lembaga peradilan, sekaligus mengungkap celah korupsi sistemik di tubuh institusi hukum tertinggi negara. Putusan akhir terhadap Zarof Ricar akan menjadi penanda penting arah pemberantasan korupsi di Indonesia.**

Sumber : Kompas.com

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *