
AMBON , Derap1news – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar Seminar Ilmiah dengan menghadirkan berbagai tokoh penting dunia hukum, Senin (25/8/2025) di Aula Vlissingen, Kantor Balai Kota Ambon.
Seminar ini mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”. Hadir sebagai Keynote Speech, Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H, serta dua narasumber, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Iqbal Taufik, S.H., M.H.
Acara ini diikuti lebih dari 200 peserta yang terdiri dari jaksa, hakim, advokat, akademisi, penyidik kepolisian, oditur militer, hingga mahasiswa hukum, baik secara langsung maupun daring.
Kajati Maluku Tekankan Pentingnya Pemulihan Aset
Dalam sambutannya, Kajati Maluku menyoroti pentingnya penerapan konsep follow the money dan follow the asset dalam membongkar kasus-kasus besar, salah satunya kasus Jiwasraya yang berhasil memulihkan kerugian negara hingga Rp16 triliun.

“Pendekatan ini bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan menutup ruang bagi kejahatan ekonomi yang semakin kompleks,” tegasnya.
Kajati juga menjelaskan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai instrumen hukum modern yang memungkinkan penundaan penuntutan terhadap korporasi, dengan syarat mereka mengembalikan kerugian, membayar denda, memperbaiki tata kelola, dan berkomitmen mencegah kejahatan serupa.
“DPA bukan impunitas, melainkan instrumen untuk pemulihan kerugian dan pencegahan kejahatan korporasi,” ujarnya.
Pandangan Para Narasumber
Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu, menekankan bahwa sistem hukum Indonesia perlu mengadopsi pendekatan strategis dalam menghadapi kejahatan korporasi dan keuangan modern.
“Follow the Money dan Follow the Asset diarahkan untuk melacak aliran uang dan aset hasil tindak pidana guna pemulihan aset secara maksimal,” jelasnya.
Sementara itu, Dr. Iqbal Taufik memaparkan penerapan DPA sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Mekanisme ini dinilai progresif karena memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
“Mekanisme ini bukan jalan pintas, tapi komitmen hukum agar keadilan berjalan berimbang antara kepentingan negara dan pembenahan korporasi,” tandasnya.
Perkuat Kolaborasi Dunia Hukum
Seminar yang berlangsung interaktif ini juga dihadiri para pejabat utama Kejati Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, serta perwakilan instansi hukum lainnya. Kajati Maluku menegaskan, pembahasan mengenai DPA tidak hanya wacana kejaksaan, melainkan agenda besar dunia hukum Indonesia.
“Kejaksaan tidak bisa bekerja sendirian. Kita butuh akademisi untuk memberi pencerahan, advokat untuk memberi kritik, mahasiswa untuk menjaga idealisme, media untuk mengawal transparansi, dan jaksa untuk menegakkan marwah hukum,” pungkasnya.
Sumber : Penkum Kajati Maluku .




Komentar