Nasional
Beranda / Nasional / Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah, Angkat Isu DPA dalam Penegakan Hukum Modern

Kejati Maluku Gelar Seminar Ilmiah, Angkat Isu DPA dalam Penegakan Hukum Modern

Foto : Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H, serta dua narasumber, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Iqbal Taufik, S.H., M.H.

AMBON , Derap1news – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar Seminar Ilmiah dengan menghadirkan berbagai tokoh penting dunia hukum, Senin (25/8/2025) di Aula Vlissingen, Kantor Balai Kota Ambon.

Seminar ini mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”. Hadir sebagai Keynote Speech, Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H, serta dua narasumber, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Iqbal Taufik, S.H., M.H.

Baca Juga  Kejati Maluku Gelar Upacara Perdana Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Angkat Semangat Transformasi Menuju Indonesia Maju

Acara ini diikuti lebih dari 200 peserta yang terdiri dari jaksa, hakim, advokat, akademisi, penyidik kepolisian, oditur militer, hingga mahasiswa hukum, baik secara langsung maupun daring.

Kajati Maluku Tekankan Pentingnya Pemulihan Aset

Dalam sambutannya, Kajati Maluku menyoroti pentingnya penerapan konsep follow the money dan follow the asset dalam membongkar kasus-kasus besar, salah satunya kasus Jiwasraya yang berhasil memulihkan kerugian negara hingga Rp16 triliun.

KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua Pengadilan, Sita Uang USD 50 Ribu

Kajati Maluku Agoes .S.P.

“Pendekatan ini bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan menutup ruang bagi kejahatan ekonomi yang semakin kompleks,” tegasnya.

Baca Juga  Program Sertifikasi dan Pelatihan BUMD Rohil dengan PPSDM Migas  Dipertanyakan: Mampukah Beri Manfaat Nyata?

Kajati juga menjelaskan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai instrumen hukum modern yang memungkinkan penundaan penuntutan terhadap korporasi, dengan syarat mereka mengembalikan kerugian, membayar denda, memperbaiki tata kelola, dan berkomitmen mencegah kejahatan serupa.

“DPA bukan impunitas, melainkan instrumen untuk pemulihan kerugian dan pencegahan kejahatan korporasi,” ujarnya.

Pandangan Para Narasumber

Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu, menekankan bahwa sistem hukum Indonesia perlu mengadopsi pendekatan strategis dalam menghadapi kejahatan korporasi dan keuangan modern.

Polres Rohil Matangkan Pengamanan Imlek dan Ramadhan, Forkopimda hingga Tokoh Masyarakat Dilibatkan

“Follow the Money dan Follow the Asset diarahkan untuk melacak aliran uang dan aset hasil tindak pidana guna pemulihan aset secara maksimal,” jelasnya.

Baca Juga  10 super awesome illustrations to be inspired by

Sementara itu, Dr. Iqbal Taufik memaparkan penerapan DPA sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Mekanisme ini dinilai progresif karena memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.

“Mekanisme ini bukan jalan pintas, tapi komitmen hukum agar keadilan berjalan berimbang antara kepentingan negara dan pembenahan korporasi,” tandasnya.

Perkuat Kolaborasi Dunia Hukum

Seminar yang berlangsung interaktif ini juga dihadiri para pejabat utama Kejati Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, serta perwakilan instansi hukum lainnya. Kajati Maluku menegaskan, pembahasan mengenai DPA tidak hanya wacana kejaksaan, melainkan agenda besar dunia hukum Indonesia.

Tokoh Melayu Riau Bertemu Bupati Siak, Elviriadi Apresiasi Kepemimpinan Afni Zulkifli

“Kejaksaan tidak bisa bekerja sendirian. Kita butuh akademisi untuk memberi pencerahan, advokat untuk memberi kritik, mahasiswa untuk menjaga idealisme, media untuk mengawal transparansi, dan jaksa untuk menegakkan marwah hukum,” pungkasnya.

Sumber : Penkum Kajati Maluku .

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *