
Jakarta ,derap1News – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap tumpukan uang tunai senilai Rp1,3 triliun yang disita dari sejumlah perusahaan sawit raksasa dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Uang itu berasal dari enam perusahaan yang tergabung dalam dua grup besar: Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Dari total 12 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baru enam yang mengembalikan uang negara secara sukarela. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa uang tersebut telah diamankan melalui rekening khusus di Bank BRI atas nama LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Dari 12 perusahaan, enam sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Rincian Uang Sitaan:
PT Musim Mas (Musim Mas Group): Rp1,1 triliun
Lima perusahaan Permata Hijau Group: Rp186,4 miliar, yakni:
PT Nagamas Palm Oil Lestari
PT Pelita Agung Agri Industri
PT Nubika Jaya
PT Permata Hijau Palm Oil
PT Permata Hijau Sawit
Seluruh dana tersebut telah disita resmi dengan persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan digunakan sebagai alat bukti tambahan dalam proses kasasi yang kini tengah berjalan di Mahkamah Agung.
Dugaan Suap Hakim Dibongkar, Putusan Onslag Dipersoalkan
Perkara korupsi CPO yang melibatkan tiga grup raksasa — Musim Mas, Permata Hijau, dan Wilmar Group — sebelumnya telah dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta, namun secara kontroversial seluruh perusahaan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag).
Namun belakangan, penyidik Kejagung membongkar skandal besar: majelis hakim yang menangani perkara tersebut diduga menerima suap dari para pengacara perusahaan. Penyelidikan kemudian menyeret:
Majelis hakim Tipikor Jakarta
Petinggi pengadilan Para kuasa hukum korporasi
“Kami sudah menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam suap putusan onslag. Fakta ini memperkuat dasar hukum pengajuan kasasi,” tegas Sutikno.
Total Uang Kembali ke Negara Capai Rp13,1 Triliun
Tak hanya Musim Mas dan Permata Hijau, Kejaksaan juga telah menerima Rp11,8 triliun dari lima perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group, yakni:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multinabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Dengan demikian, total pengembalian uang negara dalam skandal korupsi CPO ini telah mencapai Rp13,1 triliun.
Sutikno menyatakan bahwa uang sitaan senilai Rp1,3 triliun akan dilampirkan dalam tambahan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diharapkan memperkuat argumen bahwa perusahaan-perusahaan tersebut secara sadar telah mengakui kerugian negara, terlepas dari putusan onslag sebelumnya.
“Uang yang disita itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi agar dipertimbangkan oleh Hakim Agung,” ujarnya.
Kasus ini menunjukkan bukan hanya kompleksitas perkara korupsi korporasi, tetapi juga ancaman serius terhadap independensi peradilan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang, tetapi juga harus menyasar penyimpangan dalam sistem peradilan itu sendiri.**
Sumber : blomberg technocz




Komentar