Nasional
Beranda / Nasional / Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Perusahaan Sawit, Bongkar Dugaan Suap Hakim Tipikor

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Perusahaan Sawit, Bongkar Dugaan Suap Hakim Tipikor

Foto : Barang bukti Uang yang disita oleh Kejagung dari Kasus Korupsi ekspor CPO

Jakarta ,derap1News –  Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap tumpukan uang tunai senilai Rp1,3 triliun yang disita dari sejumlah perusahaan sawit raksasa dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Uang itu berasal dari enam perusahaan yang tergabung dalam dua grup besar: Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Dari total 12 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baru enam yang mengembalikan uang negara secara sukarela. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa uang tersebut telah diamankan melalui rekening khusus di Bank BRI atas nama LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Dari 12 perusahaan, enam sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga  Draft RUU KUHAP Beredar, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Korupsi

Rincian Uang Sitaan:

PT Musim Mas (Musim Mas Group): Rp1,1 triliun

Empat Prajurit BAIS TNI Diperiksa, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Lima perusahaan Permata Hijau Group: Rp186,4 miliar, yakni:

PT Nagamas Palm Oil Lestari

PT Pelita Agung Agri Industri

PT Nubika Jaya

PT Permata Hijau Palm Oil

MK Tolak Permohonan Uji Kewenangan Kejaksaan dalam Pemulihan Aset

PT Permata Hijau Sawit

Seluruh dana tersebut telah disita resmi dengan persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan digunakan sebagai alat bukti tambahan dalam proses kasasi yang kini tengah berjalan di Mahkamah Agung.

Dugaan Suap Hakim Dibongkar, Putusan Onslag Dipersoalkan

Perkara korupsi CPO yang melibatkan tiga grup raksasa — Musim Mas, Permata Hijau, dan Wilmar Group — sebelumnya telah dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta, namun secara kontroversial seluruh perusahaan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag).

Baca Juga  Psikologi Warna pada Baju Tahanan: Apakah Memengaruhi Perilaku?

Namun belakangan, penyidik Kejagung membongkar skandal besar: majelis hakim yang menangani perkara tersebut diduga menerima suap dari para pengacara perusahaan. Penyelidikan kemudian menyeret:

Kasus Rismon–Jokowi Dinilai Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pakar: Tak Ada Aturan Dilanggar

Majelis hakim Tipikor Jakarta
Petinggi pengadilan Para kuasa hukum korporasi

“Kami sudah menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam suap putusan onslag. Fakta ini memperkuat dasar hukum pengajuan kasasi,” tegas Sutikno.

Total Uang Kembali ke Negara Capai Rp13,1 Triliun

Tak hanya Musim Mas dan Permata Hijau, Kejaksaan juga telah menerima Rp11,8 triliun dari lima perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group, yakni:

PT Multimas Nabati Asahan

Baca Juga  Warga Keluhkan Pipa PDAM Tirta Manna Bocor, Manager dan Tim PDAM Tirta Manna BS Cepat Tangap

PT Multinabati Sulawesi

PT Sinar Alam Permai

PT Wilmar Bioenergi Indonesia

PT Wilmar Nabati Indonesia

Dengan demikian, total pengembalian uang negara dalam skandal korupsi CPO ini telah mencapai Rp13,1 triliun.

Sutikno menyatakan bahwa uang sitaan senilai Rp1,3 triliun akan dilampirkan dalam tambahan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diharapkan memperkuat argumen bahwa perusahaan-perusahaan tersebut secara sadar telah mengakui kerugian negara, terlepas dari putusan onslag sebelumnya.

“Uang yang disita itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi agar dipertimbangkan oleh Hakim Agung,” ujarnya.

Kasus ini menunjukkan bukan hanya kompleksitas perkara korupsi korporasi, tetapi juga ancaman serius terhadap independensi peradilan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang, tetapi juga harus menyasar penyimpangan dalam sistem peradilan itu sendiri.**

Sumber : blomberg technocz

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *