
AMBON ,Derap1news – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., bersama Wakil Kajati Abdullah Noer Deny, S.H., M.H., beserta jajaran Kejati Maluku, Kamis (21/8/2025), mengikuti Seminar Nasional secara virtual dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan ke-80.
Seminar bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana” ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin. Acara juga dihadiri Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, pejabat utama Kejaksaan, serta para Kajati, Kajari, dan Kacabjari se-Indonesia.
Sejumlah tokoh hadir sebagai narasumber, di antaranya Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Kamar Pidana MA RI Dr. Prim Haryadi, pakar hukum Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Dr. Fuad Bawazier, hingga akademisi UI dan UAI.
Nawasena Penegakan Hukum
Dalam keynote speech berjudul “Deferred Prosecution Agreement (DPA), Nawasena Penegakan Hukum Pidana Nasional”, Jaksa Agung menegaskan pentingnya inovasi hukum dalam menjawab tantangan penegakan hukum modern.
“Nawasena berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti masa depan cerah. Penegakan hukum pidana harus tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memperbaiki, sehingga membangun budaya hukum yang lebih baik,” ujar Burhanudin.
Ia menekankan agar kebijakan pembaruan hukum pidana memperhatikan kecermatan, kemanfaatan, serta efisiensi penggunaan anggaran. Menurutnya, konsep DPA dapat menjadi solusi modern dalam menangani perkara pidana, terutama yang melibatkan korporasi.
“Penegakan hukum jangan sampai memboroskan anggaran negara. Gunakan pendekatan efisiensi dan efektivitas sumber daya negara dengan baik,” tegasnya.
Jaksa Agung juga mendorong agar seminar ini menghasilkan rekomendasi penting, mulai dari identifikasi korporasi sebagai subjek delik DPA, jenis tindak pidana yang bisa dikenakan DPA, proses pelaksanaan, peran pengadilan, hingga mitigasi potensi penyalahgunaan.
“Pengaturan DPA bukan sekadar legislasi biasa, melainkan momentum penting reformasi sistem peradilan pidana menuju Nawasena penegakan hukum nasional,” tambahnya.
Turut hadir mendampingi Kajati Maluku, para asisten, koordinator, dan jaksa di lingkungan Kejati Maluku.
Sumber : Penkum Kejati Maluku .




Komentar