Mitra Derap1news
Beranda / Mitra Derap1news / Sesjampidum Kejagung Supervisi Penanganan Perkara di Maluku, Tekankan Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045

Sesjampidum Kejagung Supervisi Penanganan Perkara di Maluku, Tekankan Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045

Sesjampidum Kejagung saat melakukan Kunjungi ke Kejati Maluku.

AMBON,Derap1news – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (10/9/2025). Kunjungan ini dalam rangka supervisi pimpinan terkait penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Maluku.

Kedatangan Sesjampidum beserta rombongan disambut langsung Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H, bersama Wakajati Abdullah Noer Deny, S.H., M.H, jajaran Asisten, Kajari, serta pejabat struktural Kejati Maluku. Kegiatan dipusatkan di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Maluku dan diikuti secara luring maupun daring oleh para jaksa dari Kejari hingga Cabjari se-Maluku.

Baca Juga  Perempuan Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Sekitar Loket Bus di Rokan Hilir

Dalam sambutannya, Kajati Maluku menegaskan kehadiran Sesjampidum menjadi energi baru bagi jajarannya. Ia mengapresiasi semangat para jaksa di Maluku yang tetap berintegritas meski menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan sarana.

“Jaksa di Maluku rela menempuh perjalanan laut berjam-jam hingga berhari-hari demi memastikan proses hukum berjalan baik. Loyalitas ini patut dibanggakan,” ujar Agoes SP.

Bahkan, jajaran Kejati Maluku berhasil meraih peringkat pertama nasional dalam pembuatan video penugasan jaksa di daerah tertinggal, terjauh, dan terluar.

Ninik Mamak Ingatkan  : Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan Harus Tetap Berpihak pada Masyarakat Adat

Sementara itu, Sesjampidum Undang Mugopal dalam pengarahannya menekankan pentingnya transformasi penuntutan untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045. Ia juga mengingatkan bahwa supremasi hukum harus berlandaskan profesionalisme, integritas, dan pemanfaatan teknologi.

Baca Juga  Kejaksaan Tinggi Maluku Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif

“Penegakan hukum ke depan harus modern, efisien, dan humanis. Restorative justice perlu diutamakan agar perkara bisa diselesaikan dengan damai dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Undang Mugopal, yang pernah menjabat Kajati Maluku pada 2021–2022, juga menekankan penguatan fungsi penuntut umum, pengawasan berbasis teknologi informasi, serta pembangunan budaya hukum yang lebih responsif.

Supervisi ini tidak hanya berlangsung di Kejati Maluku dan Kejari Ambon, tetapi juga dilanjutkan ke Kejari Maluku Tengah di Masohi. Turut mendampingi Sesjampidum, sejumlah pejabat struktural JAM-Pidum Kejagung RI, termasuk Kabag Program, Kasubdit Eksekusi, hingga pejabat prapenuntutan.

Kegiatan ini diharapkan memperkokoh langkah Kejaksaan di Maluku dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas, humanis, dan berkeadilan.**

APDESI Rohil Berangkat ke Jakarta, Tegaskan Penolakan PMK 81/2025 yang Dinilai Rugikan Desa

Sumber : Kasi Penkum Kejati .

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *