Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Pakar Lingkungan,Dr Elviriadi, Serahkan Pengaduan Dugaan Pencemaran Industri di Dumai

Pakar Lingkungan,Dr Elviriadi, Serahkan Pengaduan Dugaan Pencemaran Industri di Dumai

Dok Foto Dr.Elviriadi saat menyerahkan laporan pengaduan kepada Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (LH) Sumatera, Zamzami,

Dumai, Derap1News – Alarm pencemaran lingkungan di Kota Dumai kembali disuarakan. Pakar lingkungan hidup Dr. Elviriadi secara langsung melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan oleh industri kepada Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (LH) Sumatera, Zamzami, dalam pertemuan di kantor instansi tersebut, Jumat (15/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Meski berlangsung singkat, pertemuan itu berubah menjadi forum penyampaian kondisi darurat lingkungan di kawasan industri Dumai yang disebut semakin mengkhawatirkan.

Dr. Elviriadi mengungkapkan, hasil pengamatannya selama berkeliling di Provinsi Riau menunjukkan adanya polusi dan pencemaran yang diduga terjadi secara sistematis, bahkan disertai pengabaian terhadap regulasi lingkungan.

Baca Juga  Bupati Rohil H. Bistamam Apresiasi Kementerian PUPR Atas Peningkatan Jalan di Kecamatan Pujud

“Saya berkeliling Riau memantau pabrik dan kawasan industri, terutama di Dumai. Kondisinya memprihatinkan. Polusi terjadi, pencemaran nyata, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup seolah tidak dipatuhi,” tegasnya.

Sorotan utama diarahkan ke kawasan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Di wilayah ini, menurutnya, aktivitas industri diduga tidak menjalankan kewajiban Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Dugaan Perambahan Hutan di Sedinginan, Penggunaan Aset Negara dan Kebun Sawit Ilegal Jadi Sorotan

Ia bahkan mengungkap dampak langsung yang dirasakan warga.
“Ada rumah warga yang terendam banjir karena di belakangnya berdiri pabrik berpagar tinggi, sementara di depan terdapat parit jalan yang tidak mengalir. Ini indikasi kuat pengelolaan lingkungan tidak dilakukan dengan benar,” ujarnya.

Baca Juga  55 Kendaraan Dinas dan 9 Bidang Tanah Pemkab Rohil Masih Dikuasai Mantan Pejabat, Kejari Turun Tangan

Dalam pertemuan tersebut, Dr. Elviriadi yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Astur dan Ahmat turut menyerahkan berkas pengaduan resmi terkait pembangunan gedung pengolahan crude palm oil (CPO) di Lubuk Gaung yang diduga bermasalah secara lingkungan.

Berkas itu diterima langsung oleh Zamzami, yang menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lintas instansi sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami menerima pengaduan masyarakat ini. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai serta pimpinan di Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta,” ujarnya.

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap aktivitas industri di kawasan tersebut.

Isu pencemaran di Dumai sendiri bukan hal baru. Sebagai kota industri strategis di pesisir Riau, tekanan terhadap lingkungan hidup terus meningkat seiring pertumbuhan pabrik dan fasilitas pengolahan.

Olahraga Bersama, Polres Rohil Perkuat Soliditas dan Kebugaran Personel Jelang Ramadan

Pertemuan ini pun dinilai sebagai langkah awal yang berpotensi menentukan apakah laporan masyarakat akan berujung pada penindakan tegas, atau kembali menjadi catatan panjang persoalan lingkungan yang belum terselesaikan di kota industri tersebut.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *