
Derap1News, PELALAWAN – Upaya perambahan kawasan hutan di jantung konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, kembali digagalkan. Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan dua unit alat berat yang tengah digunakan untuk membuka lahan secara ilegal, Senin (9/6/2025).
Dalam operasi tersebut, dua ekskavator merek Hitachi PC 200 milik Nelson Pakpahan dan Cirus Sinaga ditangkap tangan saat melakukan aktivitas land clearing di kawasan hutan TNTN, tepatnya di Kampung Pandawa, Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Perwakilan Satgas PKH, Toeny Wijaya, menjelaskan, kedua alat berat itu diduga digunakan untuk mengubah kawasan hutan konservasi menjadi areal perkebunan kelapa sawit.
> “Kegiatan ini jelas melanggar hukum dan merusak kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting bagi keanekaragaman hayati nasional,” tegas Toeny kepada wartawan.
Operator Kabur , Mandor dsn Pekerja Diamankan
Penangkapan ini berawal dari patroli rutin Satgas Garuda PKH di sekitar area TNTN. Saat mendekati lokasi operasi alat berat, para operator langsung melarikan diri masuk ke dalam hutan, meninggalkan alat berat yang masih menyala.
Namun, tim berhasil mengamankan dua orang di lokasi, yaitu seorang mandor bernama Ramadhani dan pekerja tanam sawit bernama Ervan Efendi. Keduanya langsung dibawa ke Posko Satgas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
> “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri aktor-aktor di balik perambahan ini. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang memberikan perlindungan atau pembiayaan,” ungkap Toeny.
Teso Nilo Terus Terancam Penegak Hukum Terus Diperkuat
Taman Nasional Tesso Nilo merupakan kawasan konservasi strategis di Provinsi Riau yang dikenal sebagai habitat gajah Sumatera dan berbagai spesies langka lainnya. Namun, kawasan ini terus terancam oleh praktik pembukaan lahan ilegal yang masif.
Penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dilakukan berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku perambahan hutan terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Hukuman tambahan seperti pemulihan lingkungan, ganti rugi, hingga pencabutan izin (jika dimiliki) juga bisa dijatuhkan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan ekologis yang dampaknya lintas generasi,” tegas Toeny.
Komitmen Satgas : Hutan Bukan Warisan,Tapi Titipan
Penangkapan ini menegaskan komitmen Satgas PKH dan para pemangku kebijakan untuk tidak tinggal diam terhadap perusakan kawasan hutan. Operasi pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan, termasuk penggunaan teknologi pemantauan udara dan kolaborasi dengan masyarakat lokal.
“Kami ingin kirim pesan kuat: Tesso Nilo bukan tempat untuk bisnis ilegal. Ini titipan alam yang harus dijaga bersama,” pungkas Toeny.**




Komentar