Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Polres Rohil Apresiasi A2-PKH, Siap Tindaklanjuti Kasus Perambahan Kawasan Hutan di Sedinginan

Polres Rohil Apresiasi A2-PKH, Siap Tindaklanjuti Kasus Perambahan Kawasan Hutan di Sedinginan

Foto Saat Audensi A2-KPH bersama LAM ,Tokoh adat dan Ninik Mamak Kec.Tanah Putih bersama Wakapolres Rohil .

ROHIL ,Derap1news – Polres Rokan Hilir menyatakan keseriusannya akan  menindaklanjuti kasus perambahan hutan lindung yang terjadi di wilayah Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau . Hal ini disampaikan dalam audiensi antara Polres Rohil dengan Aliansi Aktivis Pemantau Kawasan Hutan (A2-PKH), dan Lembaga Adat Melayu (LAM ) Tokoh Adat dan Ninik Mamak, Kelurahan Sedinginan , pada Kamis (11/9/2025).sekira Pukul 13 30 Wib

Audiensi yang digelar di ruang Patriatama Polres Rohil itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady S.Sos., S.I.K., M.I.K.didampingi
Kasat Reskrim AKP Putu Adi Juniwinata S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Kasat Intel AKP Sarasi Sijabat, S.H sedangkan pihak A2-PKH dihadiri puluhan pengurus dan anggota termasuk pakar lingkungan hidup Dr. Elvriadi selaku pembina
A2 – PKH .

Diawal pertemuan itu Pakar lingkungan hidup Dr.Elvriadi yang menggagas Audensi ini menyampaikan bahwa Kasus perambahan kawasan hutan Lindung di Sedinginan hanyalah satu dari sekian banyak potret kejahatan kehutanan di Riau yang terus berulang. Maraknya penguasaan lahan ilegal untuk perkebunan sawit sering kali berlindung di balik kekuatan modal, sementara hutan adat dan hak masyarakat kecil terpinggirkan.” Paparnya .

Dr. Elvriadi menegaskan bahwa fokus utama audiensi ini adalah menyampaikan persoalan perambahan kawasan hutan Lindung yang terjadi di wilayah Sedinginan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  Air Sungai Berubah Hitam, Warga Manggala Sakti Tuding Limbah Migas

“Hari ini ada fokus yang ingin kita sampaikan kepada Polres Rohil terkait perambahan kawasan hutan di Sedinginan, yang akan dijelaskan lebih rinci oleh Bapak Amatsyah dan tokoh adat dan Ninik Mamak , ” kata  Dr Elvriadi membuka Audensi .

APDESI Rohil Berangkat ke Jakarta, Tegaskan Penolakan PMK 81/2025 yang Dinilai Rugikan Desa

Elvriadi menyampaikan
“Kita juga terus melakukan monitoring, dan akan mengajak Polres, Kodim, serta seluruh pimpinan daerah untuk segera menyikapinya. Harapannya, dalam waktu dekat kondisi kawasan bisa pulih hijau kembali sehingga masyarakat kita dapat hidup sejahtera,” ucap Elvriadi.

Dalam pertemuan yang penuh dengan kehangatan namun serius itu,  Ketua A2-PKH, Anirzam menyampaikan , bahwa Misi A2-PKH adalah melindungi hutan, memperjuangkan hak masyarakat adat, dan mendesak penegakan hukum atas perusakan kawasan hutan,” ujar Anirzam.

“Kami meminta Polres Rohil bersinergi dengan lembaga adat dan tokoh masyarakat untuk menyelidiki serta menindak tegas para perambah. Ini bukan sekadar pelanggaran , melainkan kejahatan kehutanan yang merugikan negara dan masyarakat adat,” tegasnya.

Koordinator Investigasi A2-PKH, Amatsyah, dalam acara Audensi mengungkap fakta mengejutkan terkait perambahan hutan lindung di Sedinginan. Ia menegaskan, praktik ini sudah berlangsung lama dan bahkan pernah menyeretnya ke penjara pada 2008 karena menolak penjualan lahan kepada pengusaha.

“Hari ini lebih kurang seribu hektare hutan lindung di Sedinginan sudah berubah menjadi kebun sawit. Lahan itu hanya dikuasai segelintir orang, salah satunya pengusaha bernama Samda, warga Bengkalis,” tegas Amatsyah.

Peduli Bencana Banjir,Ormas PAC PBB Tanah Putih Antar 1 Truk Bantuan Sembako ke Tapteng –  Sibolga

“Lebih jauh, Amatsyah, yang merupakan warga tempatan, menuturkan bahwa perambahan ini sudah berlangsung lama. Ia bahkan pernah dipenjara pada 2008 karena menolak penjualan lahan hutan ke pengusaha.

Baca Juga  Rumah dan Rumah Makan Khas Batak di Rohil Ludes Terbakar Pemilik Kehilangan Segalanya

Mendapat data dan informasi secara lisan dari Amatsyah , Kasat Reskrim AKP Putu Adi langsung merespons serius data tersebut dan berjanji akan menindaklanjutinya. Dalam Audiensi itu sempat Kasat Reskrim meminta data dan informasi kepada dirinya siapa saja pemilik lahan yang ada  di kawasan tersebut.

Sementara itu Wakapolres Rohil, Kompol Rikky, menyatakan apresiasi atas kepedulian aktivis dan tokoh adat dalam menjaga hutan.

“Ini adalah bentuk komunikasi terbaik sesuai aturan hukum. Kami akan segera melakukan penyelidikan. Namun kami minta pihak Aliansi membuat laporan resmi disertai kronologis perambahan yang terjadi,” ungkapnya.

Kompol Rikky menegaskan, Polres Rohil terbuka terhadap laporan masyarakat dan mengajak seluruh pihak membangun sinergi.

Bupati Rohil Serahkan 1 Ton Beras Donasi Pribadi dan Lepas Bantuan PBB Rohil ke Lokasi Bencana di Tapteng .

” Kehadiran Aktivis Lingkungan dan Tokoh Adat ini, Kompol Ricky  menegaskan bahwa Polres terbuka terhadap laporan masyarakat , apalagi Kapolda Riau terus menyuarakan program Green Policing untuk menjaga alam tetap hijau. ” Paparnya

Baca Juga  KLHK Cabut Izin Pemamfaatan Air Limbah Cair Industri Sebagai Pupuk di Perkebunan Sawit

“Ini adalah salah satu komunikasi terbaik. Kami akan segera melakukan penyelidikan. Namun kami minta pihak Aliansi membuat laporan resmi disertai kronologis perambahan yang terjadi,” tegasnya.

Kompol Ricky juga mengingatkan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat. “Mari kita bersama-sama menjaga hutan di wilayah Tanah Putih agar tetap lestari,” tutupnya.

Diakhir pertemuan itu ketua LAM Kecamatan Tanah Putih Murni Roy S.Pd menyampaikan terimaksih kepada pihak Polres Rohil yang telah menyambut A2- PKH dan Tokoh adat dengan baik , Maraknya penguasaan lahan ilegal untuk perkebunan sawit sering kali berlindung di balik kekuatan modal, sementara hutan adat dan hak masyarakat kecil terpinggirkan.

” Dirinya berharap sinergi kepolisian dan seluruh lembaga elemen masyarakat di Kecamatan Tanah Putih bisa terus bersama sama menjaga kawasan hutan lindung, yang terus terkikis habis oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit , ” paparnya .

Menutup pertemuan, Murni Roy menyampaikan sekapur sirih dengan pantun adat Melayu, menandai audiensi yang penuh kehangatan namun sarat pesan serius.

Kasus Sedinginan menjadi alarm keras bahwa kejahatan kehutanan di Riau belum berakhir. Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum: apakah akan menegakkan hukum secara berkeadilan, atau membiarkan hutan dan masyarakat adat terus menjadi korban dari kerakusan pemilik modal .**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *