
Pekan Baru,Derap1News – Kepolisian Daerah Riau menggebrak meja praktik kotor perambahan kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Media Center, Senin (23/6/2025), Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan mengumumkan penangkapan pelaku penjualan lahan hutan secara ilegal, termasuk seorang pria berinisial JS yang mengaku sebagai “Batin Adat”.
Pria tersebut diduga telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu, yang dijual seharga Rp5 juta hingga Rp10 juta per bidang. Lahan yang dijual mencapai ratusan hektare, termasuk kepada tersangka lain berinisial DY, yang kini sudah dalam proses pelimpahan ke kejaksaan.
> “Saya berbicara mewakili Domang dan Tari, gajah-gajah yang terusir dari rumahnya di hutan. Mereka tak bisa buat petisi, tapi saya bisa. Dan saya akan,” tegas Kapolda dengan suara bergetar, menunjukkan keberpihakan nyata terhadap satwa dan lingkungan.
Modus Licik: Adat Dipakai untuk Legalkan Perambahan
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa surat hibah palsu digunakan untuk membuka kebun sawit ilegal di dalam TNTN. Aparat menyita bukti berupa cap adat, surat pengukuhan, dan peta wilayah sebagai bagian dari penyidikan.
“Ini bukan sekadar penipuan, tapi manipulasi kearifan lokal untuk menghancurkan paru-paru dunia,” ujarnya.
Sementara itu, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus telah menetapkan satu tersangka dan membuka peluang adanya tersangka tambahan.
Kapolda Riau mengusung konsep “Green Policing”, yakni penegakan hukum berkelanjutan yang tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memulihkan ekosistem dan membangun kesadaran publik.
“Kami bukan anti adat. Tapi simbol adat tidak boleh dijual untuk merampok masa depan generasi,” ujar Irjen Herry.
Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melindungi manusia, tetapi juga alam dan satwa liar yang menjadi bagian dari warisan bangsa.
Dalam seruannya, Polda Riau mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah, masyarakat adat, penegak hukum, hingga masyarakat sipil untuk bersatu menjaga kelestarian TNTN.
Sebagai bentuk kampanye moral, Polda membagikan kaos bertuliskan “Lindungi Tuah, Jaga Marwah” kepada jurnalis, simbol dukungan dari Domang dan Tari — dua gajah Sumatera yang terusir akibat kerakusan manusia.
Perambahan TNTN bukan hanya soal lingkungan — ini adalah pengkhianatan terhadap masa depan. Modus jual beli lahan ilegal berselimut adat adalah bom waktu bagi kehancuran ekologis. Polda Riau telah memulai langkah besar. Kini giliran publik untuk berdiri, melawan perusakan dengan suara dan tindakan.**




Komentar