
Jakarta,Derap1News – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak tegas menindak korporasi yang mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tanpa izin. Denda yang akan dikenakan mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun, sesuai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, memastikan penagihan denda akan segera dilakukan. “Perubahan PP 24 sudah turun, dan kami siap memulai tagihan pertama terkait penertiban kawasan hutan untuk sawit dan tanaman lainnya. Ini akan dihitung Rp 25 juta per hektare dikalikan jumlah tahun penguasaan,” ujar Febrie saat ditemui wartawan di Kota Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).
Meski demikian, Febrie belum merinci perusahaan mana yang akan ditagih terlebih dahulu maupun total nilai yang bakal dikoleksi.
Tak hanya sawit, Satgas PKH juga akan menindak pertambangan ilegal. Namun, besaran denda untuk tambang akan dihitung berdasarkan jenis mineral, seperti nikel dan batubara, melalui verifikasi ahli di BPKP. “Jenis mineral berbeda-beda, jadi perhitungannya melalui ahli. Rumus perhitungannya sudah jelas,” jelas Febrie.
Satgas PKH sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Sejak dibentuk, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 3.404.522,67 hektare lahan kawasan hutan, jauh melampaui target awal 1 juta hektare lahan sawit. Dari total luas tersebut, 1.507.591,9 hektare telah diserahkan secara bertahap kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sementara 1.814.632,64 hektare lainnya masih dalam proses verifikasi untuk penyerahan berikutnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah menegakkan aturan dan memastikan pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan, sekaligus memberikan peringatan tegas bagi perusahaan yang melanggar.**(Red)




Komentar