
Rohil, Derap1News – Aksi para cukong perambah hutan kembali mencoreng wajah lingkungan hidup di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Kawasan hutan lindung yang sejak lama menjadi sumber pangan masyarakat di Kelurahan Sedinginan dan sekitarnya, kini berubah wajah menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal ribuan hektare.
Ironisnya, lahan yang jelas-jelas tercatat sebagai kawasan pangan dan tidak boleh diperjualbelikan itu sudah diingatkan sejak 2011 lewat surat resmi warga kepada Pemkab Rohil. Namun, peringatan itu seakan diabaikan.
Pakar Lingkungan Hidup dan Kehutanan UIN Suska Riau, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si., tak mampu menyembunyikan kegeramannya.
“Aaaaacch, tak benar itu! Jelas lahan ini adalah sumber nafkah masyarakat puluhan tahun, kaya khazanah sumber daya alam, tapi kini disulap jadi kebun sawit lebih dari seribu hektare. Takkan kubiarkan kejahatan ini!” tegasnya dengan tangan mengepal.
Sebagai bentuk perlawanan, Elviriadi membentuk Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan (A2PKH) yang bermarkas di Ujung Tanjung. Gerakan ini mendapat dukungan penuh dari ninik mamak, pucuk suku, dan tokoh adat di tiga kelurahan: Teluk Mega, Sedinginan, dan Sintong.

Dalam musyawarah adat yang digelar di PN Caffe Ujung Tanjung, hadir sejumlah tokoh penting, antara lain Datuk Bandaro Suhaimi Kamis, Tokoh Masyarakat Ahmadsyah, Ketua Umum A2PKH Datuk Anirzam, Ketua Harian Datuk Hendra Rifai Aziz, Syufriadi selaku Koordinator Inovasi Pertanian dan Hutan, Datuk Murni dari Lembaga Adat Melayu Rohil, hingga Dr. Elviriadi sendiri. Pertemuan yang penuh semangat itu sepakat untuk mengembalikan wibawa adat Melayu sekaligus menyelamatkan tanah ulayat masyarakat.
Menurut Elviriadi, pihaknya sudah mengantongi data lengkap: surat-surat sejak 2011, kronologi perambahan, hingga nama-nama aktor yang bermain di balik konversi hutan, termasuk oknum dewan dan aparatur yang diduga menerbitkan surat ilegal.
“Kami bersama A2PKH juga sudah audiensi dengan Polres Rohil. Kami komit memberantas kejahatan kehutanan dan mafia lahan di Kabupaten Rohil. Perusakan hutan dan perampasan tanah rakyat ini bukan sekadar merusak tatanan sosial, tapi juga mengancam peradaban serta menyalahi norma adat Melayu. Tunggu saja, mafia hutan ini harus ditindak,” pungkas pakar gambut yang dikenal konsisten memperjuangkan kelestarian lingkungan itu.**
Sumber : TingkapInfo.com




Komentar