Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Pematang Ibul, Suplai Tanah Urug Untuk  Proyek Sumur Minyak PT.PHR

Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Pematang Ibul, Suplai Tanah Urug Untuk  Proyek Sumur Minyak PT.PHR

Aktivitas Tambang Galian C  di Kep.Pematang Ibul  Kec. Bangko Pusako

Derap1News, Rokan Hilir – Aktivitas pertambangan galian C tanpa izin diduga tengah berlangsung di RT 14 RW 05, Kepenghuluan Batang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Investigasi awak media menemukan bahwa tanah hasil galian dari lokasi tersebut digunakan untuk penimbunan beberapa titik pengeboran sumur minyak baru yang diduga dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar, Lahan tambang yang akan digali seluas sekitar 40 hektare tersebut dikabarkan merupakan milik pribadi warga bernama Pasaribu, sementara kegiatan tambang di lapangan dikendalikan oleh perusahaan bernama PT Sinar Riau Sinergi. Puluhan unit truk tronton warna oranye milik PT Andalas Karya Mulia setiap hari terlihat keluar masuk mengangkut tanah merah ke berbagai titik proyek sumur minyak. Tak hanya itu, pekerja di lokasi juga terlihat mengenakan seragam bertuliskan PT PGN, yang memunculkan pertanyaan soal keterlibatan beberapa korporasi besar dalam aktivitas yang patut diduga ilegal ini.

Baca Juga  Serius Tangani Karhutla, Kapolres Rohil Gandeng Ahli LK Turun Langsung ke Lokasi dan Pasang Police Line

Yang mencengangkan, berdasarkan hasil pantauan langsung awak media di lapangan, tidak ditemukan plang perusahaan, dokumen izin, atau keterangan legalitas lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan pertambangan nasional. Aktivitas tambang yang telah berjalan selama hampir satu bulan ini tampak luput dari pengawasan aparat penegak hukum dan instansi pengawas pertambangan.

Ketika dikonfirmasi, Penghulu Kepenghuluan Batang Ibul, Samri, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak manapun mengenai kegiatan tambang tersebut.

“Kami tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan. Kalau memang tidak ada izin, ini jelas pelanggaran hukum dan harus segera ditindak,” tegasnya.

Hutan Dijarah, Negara Kalah: Minim Polisi Hutan Jadi Akar Masalah Perambahan Sawit Ilegal

Kegiatan tambang galian C tanpa izin seperti ini bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Tanpa kajian dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), penambangan tanah dalam skala besar bisa menyebabkan longsor, pencemaran air, hingga konflik sosial.

Baca Juga  Karhutla Mengganas di Riau, Enam Perusahaan Disegel KLH/BPLH: Satu Pabrik Sawit di Rohil Dihentikan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT PHR, PT PGN, maupun PT Sinar Riau Sinergi terkait dugaan keterlibatan mereka. Masyarakat, pegiat lingkungan, serta sejumlah tokoh publik kini menuntut aparat penegak hukum dan Dinas ESDM untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas praktik tambang ilegal ini.

Media ini akan terus mengikuti dan menggali informasi terkait kegiatan tambang yang diduga patut tidak memiliki izin lengkap dari pemerintah .***

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *