Jakarta, Derap1News.com – Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang tidak berpihak kepada sektor kelapa sawit, lagi-lagi ditunjukkan dengan rencana pelarangan pemanfaatan limbah cair sawit untuk pupuk.
Saat ini, regulasi yang mengatur land aplikasi limbah cair sebagai pupuk telah dicabut yaitu Kepmen Lingkungan Hidup No. 28/2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit dan Kepmen Lingkungan Hidup No. 29/ 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
Pencabutan kedua regulasi ini tercantum dalam Permen LHK No. 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Pasal 54.
Setelah kedua regulasi tadi dicabut, maka belum ada standar baku mutu bagi pemanfaatan air limbah pada Industri minyak sawit di Permen LHK No. 5/2021. Imbasnya adalah terjadi perbedaan persepsi antara KLHK, DLH dan atau pelaku usaha Terkait baku mutu untuk pemanfaatan air limbah dari industri minyak sawit dan ketidakjelasan prosedur dan Tata waktu pengurusan Pertek dan SLO yang dilakukan oleh pelaku usaha (baik PMA dan atau PMDN).
Dari data Kementan, industri sawit dapat menghasilkan limbah cair sebanyak 28,7 juta ton per tahun dan limbah padat tandan kosong kelapa sawit sebanyak 15,2 juta ton per tahun.
Selama ini, land application limbah cair sawit untuk pupuk sudah lazim dijalankan pelaku sawit dengan cara mengalirkan limbah cair melalui sistem parit di kebun. Dalam risetnya, PPKS mengungkap terdapat sejumlah manfaat limbah cair yang berasal dari pabrik kelapa sawit dengan tingkat BOD antara 3500-5000 mg/l dapat langsung digunakan sebagai pupuk pada tanaman kelapa sawit dengan system flatbed, longbed atau dengan tractor tengki.**