Diduga Ribuan Hektar Lahan Areal HPT di Desa Sintong Tanpa Izin Pelepasan, SALAMBA Akan Ajukan Gugatan ke PN Rohil

Lokasi Areal Lahan HPT tanpa izin pelepasan dari KLHK Kini jadi Perkebunan Sawit .

Rohil, Derap1News.com  – Sahabat Alam Rimba [SALAMBA] melihat Desa Sintong Pusako di Kabupaten Rokan Hilir [Rohil] terdapat ribuan hektare hutan produksi terbatas [HPT] telah dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit.

“Berdasarkan penelitian dan observasi kami di Desa Sintong Pusako, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, bedasarkan titik koordinat yang kami ambil di beberapa titik dan di plot kedalam peta Tata Guna Hutan menunjukkan bahwa beberapa perkebunan kelapa sawit dengan luasan 100 sampai 500 berada dalam kawasan hutan Terbatas (HPT),” sebut Ir. Ganda Mora.SH.M.Si, Ketua Yayasan lingkungan hidup SALAMBA, Sabtu ( 8/06/2024)

Baca Juga  Kapolres Rohil Pimpin Penanganan Karhutla di Wilayah Hukum Polres Rohil Bersama Stakeholder

Sebagian besar kebun sawit itu di kuasai oleh para toke dan pemilik modal besar, sebutnya.

Tetapi berdasarkan observasi dan pengamatan kami diduga lahan negara tersebut dulunya diperjualbelikan oleh oknum oknum tertentu dan diduga ada keterlibatan penghulu (Kades-red) di masa lalu untuk memberikan legalitas lahan berupa SKT ataupun SKGR.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengambil beberapa titik koordinat atas beberapa kebun sawit di Desa Sintong, “dalam waktu dekat kami ada upaya Hukum Perdata khusus dengan mendaftarkan gugatan legal standing di PN Rohil dan Upaya Hukum Pidana Khusus atas pelanggaran UU No 32 Tahun 2009 tentang pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Cipta Kerja ke Mabes polri dan Dirjend Gakkum KLHK,” kata dia.

Baca Juga  Dampak Pembalakan Liar: Lingkungan Hancur, Generasi Mendatang Terancam

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk membuktikan dugaan keterlibatan Penghulu atau kepala Desa dan untuk upaya hukum agar pelestarian lingkungan dan kerugian negara dapat di teliti atas penguasaan lahan Hutan Negara tanpa izin dan tanpa ada pelepasan kawasan hutan dari pihak kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebut.

“Dalam penelitian dan observasi kami lahan tersebut justru bukan di kuasai oleh masyarakat tempatan, namun sebagian besar di kuasai oleh pengusaha dari luar,” kata dia

Ada dugaan jual beli kawasan hutan dan di duga dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surati keterangan Ganti Rugi (SKGR) sehingga perlu ada upaya maksimal untuk membongkar melalui upaya hukum perdata khusus dan upaya hukum pidana khusus,” sebut Ganda menutup pernyataannya. (*)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *