Diduga Jual Beli dan Alih Fungsi Hutan,Penghulu Sintong Pusako dan Pemilik Lahan di Laporkan ke Bareskrim Polri

Foto berkas laporan dan tanda terima laporan dari Bareskrim Polri .

Rokan Hilir,Derap1News – Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) melaporkan salah satu  pejabat Penghulu/ Kepala Desa di Rohil serta pemilik lahan ke Mabes Polri atas dugaan kejahatan jual beli dan alih fungsi lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas  tanpa izin seluas lebih kurang 900 hektar di wilayah Kepenghuluan/ Desa Sintong Pusako Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir .

Laporan ini diketahui berdasarkan surat laporan nomor  75 Lap- Yayasan-Salamba/ VI/2024 yang diterima oleh Bareskrim Polri pada tanggal 1 Juli 2024 kemarin. Dalam laporannya, SALAMBA meminta kepada Penyidik Mabes Polri untuk segera turun ke lokasi untuk mengusut dan melakukan penyelidikan sesuai berkas bukti bukti dan fakta yang di serahkan  SALAMBA ke Bareskrim Polri .

Baca Juga  Diduga PT.PHR Tampung Tanah Urug dari Perusahaan Penambangan Galian C Illegal di Rohil

Selain laporan ke Bareskrim Polri  Yayasan  SALAMBA juga melaporkan hal ini ke Ditjen  Gakkum KLHK terkait penguasaan kawasan hutan Produksi Terbatas  tanpa izin seluas lebih kurang 900 hektare di Kepenghuluan Sintong Pusako .

Didalam berkas laporan Yayasan SALAMBA ke Bareskrim Polri, ada 4 orang yang diduga pelaku atau pemilik kebun sawit di atas kawasan hutan seluas 900 hektar tersebut dan pejabat Penghulu Sintong Pusako yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang mengeluarkan legalitas surat tanah  SKT/ SKGR di atas kawasan hutan tersebut .

Ketua Yayasan SALAMBA Ir. Ir.Ganda Mora. M.Si saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut ,Bahwa sesuai dengan pengamatan kami di lapangan pihak perambah hutan, tidak memiliki izin pelepasan dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak memiliki Izin perkebunan (HGU,) telah mendirikan Camp karyawan, dan berdasarkan pengakuan dari masyarakat, luas lahan yang sudah dikuasai sudah mencapai lebih kurang 900 Hektare atau sesuai dengan pengukuran titik koordinat dilapangan ( Peta terlampir) ,” Tegas Ganda Mora kepada awak media Selasa ,(2/7/2024)

Baca Juga  Polres Rokan Hilir dan Polsek Sinaboi Gerak Cepat Tangkap Tersangka Pelaku Pembakaran Lahan

” Ditambahkannya  sesuai dengan pemantauan kami dan wawancara kami dengan masyarakat bahwa lahan tersebut bukan diperuntukkan untuk masyarakat setempat, namun dikuasai sendiri oleh para pelaku dengan cara ilegal.” Jelasnya .

Selain itu Ir. Ganda Mora menuding bahwa hal ini tidak lepas dari peran pejabat kepala Desa/ Penghulu yang mengeluarkan SKT ( Surat Keterangan Tanah) sehingga kami menduga terjadi penyalahgunaan  wewenang dan dapat dijerat dengan undang undang Tipikor .” Paparnya .

Saat ditanya siapa saja pelaku atau pemilik lahan yang dilaporkan atas dugaan  menguasai lahan kawasan tersebut , Ir Ganda Mora menyebut antara lain :
1. Penghulu Sintong Pusako
  (penerbit SKT) 2. Tjong Lee (pemilik lahan 300 ha)
3. Acai (pemilik lahan 150 Ha)  ,4. Sitorus .(pemilik lahan 200 ha ) 5. Hanky Cs (pemilik lahan 250 ha)” Papar Ganda Mora kepada awak media .

Baca Juga  KLHK Cabut Izin Pemamfaatan Air Limbah Cair Industri Sebagai Pupuk di Perkebunan Sawit

” Kami berharap masalah tersebut secepatnya di tuntaskan oleh Penyidik  Bareskrim Polri agar terungkap permainan para mafia tanah yang memperjualbelikan lahan kawasan hutan negara untuk memperkaya diri dan orang lain, ” Sebut Ganda mengakhiri keterangannya .**

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *