Rokan Hilir,Derap1News – Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) melaporkan salah satu pejabat Penghulu/ Kepala Desa di Rohil serta pemilik lahan ke Mabes Polri atas dugaan kejahatan jual beli dan alih fungsi lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas tanpa izin seluas lebih kurang 900 hektar di wilayah Kepenghuluan/ Desa Sintong Pusako Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir .
Laporan ini diketahui berdasarkan surat laporan nomor 75 Lap- Yayasan-Salamba/ VI/2024 yang diterima oleh Bareskrim Polri pada tanggal 1 Juli 2024 kemarin. Dalam laporannya, SALAMBA meminta kepada Penyidik Mabes Polri untuk segera turun ke lokasi untuk mengusut dan melakukan penyelidikan sesuai berkas bukti bukti dan fakta yang di serahkan SALAMBA ke Bareskrim Polri .
Selain laporan ke Bareskrim Polri Yayasan SALAMBA juga melaporkan hal ini ke Ditjen Gakkum KLHK terkait penguasaan kawasan hutan Produksi Terbatas tanpa izin seluas lebih kurang 900 hektare di Kepenghuluan Sintong Pusako .
Didalam berkas laporan Yayasan SALAMBA ke Bareskrim Polri, ada 4 orang yang diduga pelaku atau pemilik kebun sawit di atas kawasan hutan seluas 900 hektar tersebut dan pejabat Penghulu Sintong Pusako yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang mengeluarkan legalitas surat tanah SKT/ SKGR di atas kawasan hutan tersebut .
Ketua Yayasan SALAMBA Ir. Ir.Ganda Mora. M.Si saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut ,Bahwa sesuai dengan pengamatan kami di lapangan pihak perambah hutan, tidak memiliki izin pelepasan dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak memiliki Izin perkebunan (HGU,) telah mendirikan Camp karyawan, dan berdasarkan pengakuan dari masyarakat, luas lahan yang sudah dikuasai sudah mencapai lebih kurang 900 Hektare atau sesuai dengan pengukuran titik koordinat dilapangan ( Peta terlampir) ,” Tegas Ganda Mora kepada awak media Selasa ,(2/7/2024)
” Ditambahkannya sesuai dengan pemantauan kami dan wawancara kami dengan masyarakat bahwa lahan tersebut bukan diperuntukkan untuk masyarakat setempat, namun dikuasai sendiri oleh para pelaku dengan cara ilegal.” Jelasnya .
Selain itu Ir. Ganda Mora menuding bahwa hal ini tidak lepas dari peran pejabat kepala Desa/ Penghulu yang mengeluarkan SKT ( Surat Keterangan Tanah) sehingga kami menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan dapat dijerat dengan undang undang Tipikor .” Paparnya .
Saat ditanya siapa saja pelaku atau pemilik lahan yang dilaporkan atas dugaan menguasai lahan kawasan tersebut , Ir Ganda Mora menyebut antara lain :
1. Penghulu Sintong Pusako
(penerbit SKT) 2. Tjong Lee (pemilik lahan 300 ha)
3. Acai (pemilik lahan 150 Ha) ,4. Sitorus .(pemilik lahan 200 ha ) 5. Hanky Cs (pemilik lahan 250 ha)” Papar Ganda Mora kepada awak media .
” Kami berharap masalah tersebut secepatnya di tuntaskan oleh Penyidik Bareskrim Polri agar terungkap permainan para mafia tanah yang memperjualbelikan lahan kawasan hutan negara untuk memperkaya diri dan orang lain, ” Sebut Ganda mengakhiri keterangannya .**