Korupsi
Beranda / Korupsi / Eks Kadisdikbud Rohil Dituntut 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

Eks Kadisdikbud Rohil Dituntut 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

Eks Kadisdikbud Rohil saat mejalani sidang tuntutan dari jaksa .

Pekanbaru,Derap1News – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp4,3 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hade Rachmat Daniel SH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (18/2/2026) petang.

Selain Asril, terdakwa Sefrijon yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, juga dituntut dengan hukuman yang sama.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Mangkir Tiga Kali, Dirut PT SPRH Terancam Dijemput Paksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp551 Miliar

“Menuntut terdakwa Asril Arief dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp625 juta.

Minarni L. Panggabean Resmi Dilantik sebagai Ketua Umum DPN GAPEMPI Periode 2026–2031

Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga  Kajati Maluku Umumkan Penyitaan Barang Bukti Dugaan Korupsi PT Dok Waiame

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi.

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp4.316.651.000.

Dalam dakwaan, Asril selaku Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran bersama Sefrijon sebagai PPTK diduga tidak melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Keduanya juga disebut melakukan mark-up harga bahan bangunan serta pencairan anggaran menggunakan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Polsek Kubu Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Penyelidikan Masih Berlanjut

Akibat tindakan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279,90 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga  Kepenghuluan Bangko Pusaka Realisasikan Dana Desa Tahap I Tahun 2025, Fokus pada Pemberdayaan dan Kesejahteraan Warga

Kasus ini kini menunggu pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *