
Pekanbaru,Derap1News – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp4,3 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hade Rachmat Daniel SH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (18/2/2026) petang.
Selain Asril, terdakwa Sefrijon yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, juga dituntut dengan hukuman yang sama.
Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Asril Arief dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp625 juta.
Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi.
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp4.316.651.000.
Dalam dakwaan, Asril selaku Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran bersama Sefrijon sebagai PPTK diduga tidak melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Keduanya juga disebut melakukan mark-up harga bahan bangunan serta pencairan anggaran menggunakan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Akibat tindakan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279,90 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
Kasus ini kini menunggu pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.**




Komentar