Korupsi
Beranda / Korupsi / Tiga Kali Mangkir, Dirut PT SPRH Terancam DPO: INPEST Desak Kejati Riau Tidak Lemah

Tiga Kali Mangkir, Dirut PT SPRH Terancam DPO: INPEST Desak Kejati Riau Tidak Lemah

Pekan Baru, Derap1News – Dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551 miliar menyeret nama Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH), Rahman. Ironisnya, hingga tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejati Riau, sang Dirut tak kunjung hadir tanpa alasan jelas—sebuah sikap yang kini menimbulkan tanda tanya besar: ada apa di balik sikap mangkir ini?

Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si, menyebut tindakan Rahman sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum yang sah. Ia mendesak Kejati Riau untuk tidak ragu bertindak tegas.

“Kalau memang bersih, hadiri panggilan penyidik dan jelaskan apa adanya. Tapi kalau terus menghilang seperti ini, wajar jika publik mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Ganda Mora, Minggu (20/7/2025).

Baca Juga  Dugaan Korupsi DAK 2023: Anggota DPRD Rohil MH Diperiksa Penyidik Kejari Rohil

Tak hanya Rahman, penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli, juga terpantau dua kali mangkir dari panggilan jaksa. Keduanya kini dianggap menghambat jalannya proses penyidikan, bahkan diduga sedang mencoba menghindari jerat hukum.

Pihak Kejati Riau, melalui Kasi Penkum dan Humas Zikrullah, membenarkan ketidakhadiran tersebut. Pemanggilan Rahman terakhir dilakukan pada Senin (14/7), namun kembali tidak diindahkan.

Anggaran Lampu Jalan Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis Dinilai Ajang Korupsi

Sementara itu, Plt. Aspidsus Kejati Riau, Fauzy Marasabessy, menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif ini tidak akan dibiarkan. Kejaksaan, kata dia, bisa menerbitkan status buronan (DPO) dan menyidangkan perkara secara in absentia jika pemanggilan terus diabaikan.

Baca Juga  Pelarian Berakhir, Mantan Dirut BUMD PT SPRH Ditangkap Usai Pulang dari Batam

“Kami tidak akan segan menggunakan wewenang sesuai hukum. Penangkapan paksa sangat mungkin dilakukan,” tegas Fauzy, Jumat (18/7).

Ganda Mora menantang Kejati Riau menunjukkan keberanian. “Kalau terus dibiarkan, ini berbahaya. Rakyat butuh kejelasan, apakah hukum masih tajam ke atas atau hanya tajam ke bawah? Jangan biarkan kasus Rp551 miliar ini tenggelam karena pembiaran,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen ini menjadi cermin ujian integritas lembaga hukum. Apakah Kejati Riau akan tunduk pada kekuatan bayangan, atau berdiri tegak atas nama keadilan?

Kejagung Cium Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral, Red Notice Masih Menggantung
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *