Korupsi
Beranda / Korupsi / OTT di Sumut, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR

OTT di Sumut, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR

Lima tersangka di tahan KPK saat OTT di Sumut .

Jakarta, Derap1News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kelima tersangka kini telah dibawa ke Jakarta dan resmi ditahan.

“Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Para tersangka yang terjerat kasus ini terdiri dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta, yakni:

Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Provinsi Sumut

Eks Kadisdikbud Rohil Dituntut 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut

Baca Juga  Pelarian Berakhir, Mantan Dirut BUMD PT SPRH Ditangkap Usai Pulang dari Batam

M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG

M. Raihan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Dari enam orang yang diamankan dalam OTT, satu di antaranya dilepas karena belum cukup bukti keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Suap Proyek Jalan dan Penahanan

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi KPU Bengkulu Selatan Tuai Tanda Tanya Publik

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap menyangkut proyek pengadaan dan pembangunan jalan di Sumut. KPK menduga uang suap mengalir dari pihak kontraktor kepada pejabat Dinas PUPR guna melicinkan proyek.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga  Kejagung Cium Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral, Red Notice Masih Menggantung

“Penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyidikan dan menghindari penghilangan barang bukti,” ujar Asep.

Pasal Yang Disangkakan

Dua pihak swasta, yakni Akhirun dan Raihan, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perencanaan Desa Dipertanyakan, Pengadaan Sapi BUMDes Ganjuh Menuai Kecurigaan

Sementara tiga pejabat pemerintah, yaitu Topan, Rasuli, dan Heliyanto, disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Imbau Kooperatif

KPK menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Asep juga mengimbau semua pihak yang terkait agar kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar di PT. SPRH : Satu per Satu Fakta Mencuat, Direktur Buka Suara

“KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

Sumber : MetroTv

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *