Korupsi
Beranda / Korupsi / MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky GerungĀ 

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky GerungĀ 

Dadang Suhendar saat di Kejagung RI dan Bukti laporan .

Jakarta ,Derap1News – Kepala Litbang Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Dadang Suhendar SH mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menggunakan kewenangannya melakukan supervisi terhadap penyelidikan kasus dugaan korupsi dan rekening liar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, khususnya di Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.Ā 

MJKS bahkan mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih pengusutan kasus ini karena menilai oknum penyidik Kejati Sulut terkesan lamban menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, MJKS meminta aktor utama kasus korupsi dan rekening liar Unsrat yakni eks Rektor Unsrat berinisial EK dan eks Wakil Rektor Bidang Akademik Unsrat berinisial GV turut diusut Kejaksaan Agung RI.

ā€œKejaksaan Agung harus segera memeriksa dua eks petinggi Unsrat yakni Ellen Kumaat dan Grevo Gerung, karena dalam lampiran dokumen pelaporan, kedua oknum dosen ini turut menerima aliran dana dari kerjasama antara LPPM Unsrat dengan sejumlah Perusahaan di Manado,ā€ ungkap Dadang kepada awak media usai memasukan surat permintaan supervisi dan pengawasan di kantor Jaksa Agung RI, Selasa  (27/5/2025) di Jakarta.

Baca Juga  Bau Korupsi Dana PI Ratusan Milliar Menguat, Para Saksi Utama Enggan Muncul Atas Panggilan Penyidik Kejati Riau

Dadang juga membeberkan data yang mengaitkan keterlibatan adik Rocky Gerung tersebut yakni dalam penggunaan anggaran kegiatan : ‘Supervisory service for public road construction’ – program kerjasama antara UNSRAT, PT TTN, dan PT MSM senilai 1.2 Miliar Rupiah tahun 2024, serta anggaran untuk kajian Desain Kawasan, Desain Bangunan dan DED Kawasan Relokasi senilai kurang lebih 350 juta Rupiah. 

“Hampir seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran Kerjasama Unsrat dan perusahaan-perusahaan miytra ditampung di rekening yang tidak memiliki ijin dari Menteri Keuangan. Selain itu seluruh kegiatan ini tidak dapat dipertangungjawabkan sebagaimana bukti data yang kami lampirkan,” ungkap Dadang.

Anggaran Lampu Jalan Desa Pino Baru Kecamatan Air Nipis Dinilai Ajang Korupsi

Kasus rekening liar dalam dugaan korupsi di LPPM Unsrat ini mencuat setelah Kejati Sulut menerima laporan masyarakat atas kerjasama LPPM Unsrat dengan sejumlah Perusahaan di Sulut bernilai puluhan miliar rupiah sengaja ditampung dalam rekening atas nama PPLH Unsrat di salah satu bank di Manado meski melanggar ketentuan pemerintah.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar di PT. SPRH : Satu per Satu Fakta Mencuat, Direktur Buka Suara

Menurut Dadang, laporan yang diserakan ke penyidik Kejati Sulut menyebutkan, penarikan dan pencairan dana dari rekening liar tersebut ternyata tanpa dokumen resmi sejak tahun 2015 hingga 2024 mencapai kurang lebih 50 miliar rupiah.

Ia juga menerangkan, semua pembayaran pihak ketiga tidak pernah melalui rekening resmi Unsrat. Akibatnya, Unsrat sebagai BLU tidak pernah menerima akses fee sebesar 7 persen dari total uang disetor kurang lebih 50 Miliar Rupiah untuk semua kegiatan tersebut, sejak tahun 2015 sampai tahun 2024.

“Sehingga kami duga terjadi kerugian negara karena tidak masuk ke rekening Unsrat dari fee sekitar 3,5 Miliar Rupiah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,ā€ ungkap Dadang.

Baca Juga  Kajati Maluku Umumkan Penyitaan Barang Bukti Dugaan Korupsi PT Dok Waiame

Ia juga berharap Kejagung berani mengusut oknum berinisial GG meski yang bersangkutan adik kandung Rocky Gerung, tokoh kritis yang kerap mengkritik keras kebijakan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, terkakit hal pengusutan kasus ini, pihak Kejati Sulut melalui Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH, sebelumnya telah memberikan keterangan pers di Manado pada (23/4/2025) lalu, bahwa dalam penanganan dugaan korupsi di Rektorat Unsrat dan LPPM Unsrat penyidik telah memeriksa 44 orang saksi. ***

Kejagung Cium Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral, Red Notice Masih Menggantung

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *