Korupsi
Beranda / Korupsi / Mantan Sekwan Riau Gugat Praperadilan, Persoalkan Penyitaan Aset Miliaran dalam Kasus SPPD Fiktif

Mantan Sekwan Riau Gugat Praperadilan, Persoalkan Penyitaan Aset Miliaran dalam Kasus SPPD Fiktif

Foto.(Dok) Muflihun mantan Sekwan DPRD Riau

PEKAN BARU ,Derap1news – Mantan Sekretaris DPRD (Setwan) Riau, Muflihun, S.STP., M.AP., resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan ini terkait sah atau tidaknya penyitaan sejumlah aset miliknya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2020–2021.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 22 Agustus 2025. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 3 September 2025 dengan Muflihun sebagai Pemohon dan Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau sebagai Termohon.

Polda Riau Siap Hadapi Gugatan

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menegaskan, praperadilan merupakan hak setiap warga negara.

Baca Juga  Audit BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan Dividen BUMD Rohil: Rp 70 Miliar Diklaim, Hanya Rp 38 Miliar Masuk Kas Daerah

“Itu hak penggugat untuk menggugat praperadilan sesuai materi yang digugat. Penyidik siap menghadapi gugatan tersebut. Kami bekerja profesional, termasuk dalam penyitaan yang kini dipersoalkan,” kata Anom, Selasa (26/8/2025).

Dugaan Penyimpangan Kasus Narkotika Guncang Riau, Perwira Polresta Pekanbaru Dicopot

Pihak Muflihun Klaim Demi Keadilan

Sementara itu, kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyatakan langkah hukum ini bukan bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan upaya menegakkan keadilan.

> “Bukan untuk melawan institusi penegak hukum, melainkan demi kepastian hukum, perlindungan hak asasi, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Semoga hakim mengabulkan praperadilan ini dan memulihkan nama baik Pak Muflihun,” tegasnya.

Kasus Rp195,9 Miliar, Aset Mewah Disita

Hingga kini, penyidik Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi SPPD fiktif yang ditaksir merugikan negara Rp195,9 miliar. Namun, dalam gelar perkara bersama Bareskrim Polri, penyidik menyebut inisial M selaku Pengguna Anggaran Setwan Riau periode 2020–2021 sebagai pihak paling bertanggung jawab.

Halalbihalal Menko Perekonomian Jadi Arena Konsolidasi Elite, APTIKNAS–APKOMINDO Dorong Arah Ekonomi Digital RI

Dalam proses penyidikan, lebih dari 400 saksi telah diperiksa. Dari hasil pengembangan, penyidik menyita uang tunai hampir Rp20 miliar dari tiga klaster penerima dana, yakni ASN, tenaga ahli, dan honorer.

Baca Juga  Ratusan Massa IPK Geruduk Kejari dan Kantor Bupati Palas, Tuntut Tegakkan Hukum terhadap PT FR/ANJ

Tak hanya itu, sejumlah aset mewah juga diamankan, antara lain:

1 unit Harley Davidson XG500 (2015) senilai Rp200 juta,

Barang-barang branded berupa tas, sepatu, dan sandal,

4 unit apartemen di Nagoya City Walk Batam senilai Rp2,1 miliar,

Tito Karnavian Dorong Percepatan Huntap, Ribuan Rumah Siap Dibangun di Sumatera

Tanah seluas 1.206 m² dan homestay di Harau, Sumbar, bernilai Rp2 miliar,

Sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, sebelumnya menegaskan bahwa penyidik tengah memetakan pihak-pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD fiktif serta penerima aliran dana signifikan. Tujuannya, membongkar skema korupsi secara utuh.

Baca Juga  Kasus Pesangon Tak Dibayar dan Kredit Macet Bayangi Bank Rohil

Sidang praperadilan yang diajukan Muflihun kini menjadi sorotan publik. Apakah hakim akan mengabulkan permohonan dan membatalkan penyitaan aset, atau justru memperkuat langkah penyidik Polda Riau dalam mengusut kasus korupsi jumbo di lingkungan Setwan Riau.(Red).

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *