
PEKAN BARU ,Derap1news – Mantan Sekretaris DPRD (Setwan) Riau, Muflihun, S.STP., M.AP., resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan ini terkait sah atau tidaknya penyitaan sejumlah aset miliknya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2020–2021.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 22 Agustus 2025. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 3 September 2025 dengan Muflihun sebagai Pemohon dan Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau sebagai Termohon.
Polda Riau Siap Hadapi Gugatan
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menegaskan, praperadilan merupakan hak setiap warga negara.
“Itu hak penggugat untuk menggugat praperadilan sesuai materi yang digugat. Penyidik siap menghadapi gugatan tersebut. Kami bekerja profesional, termasuk dalam penyitaan yang kini dipersoalkan,” kata Anom, Selasa (26/8/2025).
Pihak Muflihun Klaim Demi Keadilan
Sementara itu, kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyatakan langkah hukum ini bukan bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan upaya menegakkan keadilan.
> “Bukan untuk melawan institusi penegak hukum, melainkan demi kepastian hukum, perlindungan hak asasi, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Semoga hakim mengabulkan praperadilan ini dan memulihkan nama baik Pak Muflihun,” tegasnya.
Kasus Rp195,9 Miliar, Aset Mewah Disita
Hingga kini, penyidik Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi SPPD fiktif yang ditaksir merugikan negara Rp195,9 miliar. Namun, dalam gelar perkara bersama Bareskrim Polri, penyidik menyebut inisial M selaku Pengguna Anggaran Setwan Riau periode 2020–2021 sebagai pihak paling bertanggung jawab.
Dalam proses penyidikan, lebih dari 400 saksi telah diperiksa. Dari hasil pengembangan, penyidik menyita uang tunai hampir Rp20 miliar dari tiga klaster penerima dana, yakni ASN, tenaga ahli, dan honorer.
Tak hanya itu, sejumlah aset mewah juga diamankan, antara lain:
1 unit Harley Davidson XG500 (2015) senilai Rp200 juta,
Barang-barang branded berupa tas, sepatu, dan sandal,
4 unit apartemen di Nagoya City Walk Batam senilai Rp2,1 miliar,
Tanah seluas 1.206 m² dan homestay di Harau, Sumbar, bernilai Rp2 miliar,
Sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, sebelumnya menegaskan bahwa penyidik tengah memetakan pihak-pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD fiktif serta penerima aliran dana signifikan. Tujuannya, membongkar skema korupsi secara utuh.
Sidang praperadilan yang diajukan Muflihun kini menjadi sorotan publik. Apakah hakim akan mengabulkan permohonan dan membatalkan penyitaan aset, atau justru memperkuat langkah penyidik Polda Riau dalam mengusut kasus korupsi jumbo di lingkungan Setwan Riau.(Red).




Komentar