Korupsi
Beranda / Korupsi / Lahan Sawit atau Modus Cuci Uang ? Ada Kwitansi Rp 46 Miliar Mengalir ke Pengacara Dirut PT. SPRH

Lahan Sawit atau Modus Cuci Uang ? Ada Kwitansi Rp 46 Miliar Mengalir ke Pengacara Dirut PT. SPRH

Foto : bukti Kwitansi dana ke Pengacara eks Dirut .PT.SPRH total Rp 46 Milliar

Rohil, Derap1News – Skandal dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% yang dikelola PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda terus bergulir ditengah pengungkapan perkara . Tak hanya menyeret jajaran internal BUMD, kini nama seorang pengacara berinisial Z yang disebut sebagai kuasa hukum mantan Dirut PT SPRH, Rahman SE, turut diseret ke dalam pusaran perkara.

Berdasarkan dokumen bukti kwitansi pembayaran yang beredar, pengacara berinisial Z diduga menerima kucuran dana fantastis dari PT SPRH sebesar Rp46 miliar, yang disebutkan terkait pembelian lahan perkebunan kelapa sawit di Rokan Hilir.

Dari dokumen kwitansi yang diperoleh tim media, aliran dana itu terjadi dalam tiga tahap:

Baca Juga  Aksi Demo IPEMAROHIL Jakarta ,Desak Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana PI

Tahap I: 6 Januari 2025, pembayaran sebesar Rp10 miliar diterima Zulkifli SH. Kwitansi ditandatangani Dirut PT SPRH, Rahman SE, disetujui Direktur Keuangan Mahendra Fakhri SE, dan dilunasi oleh Bendahara Sundari SE.

Tahap II: 21 Februari 2025, dana Rp20 miliar kembali dicairkan kepada orang yang sama dengan dokumen serupa.

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi KPU Bengkulu Selatan Tuai Tanda Tanya Publik

Tahap III: 24 Februari 2025, pembayaran sebesar Rp16,2 miliar kembali mengalir kepada Zulkifli SH untuk pembelian lahan kebun sawit.
Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Z mengenai kebenaran aliran dana tersebut.

INPEST Desak Kejati Riau Panggil Pengacara Z.

Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, angkat bicara terkait pengungkapan nama pengacara dalam skandal ini. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Riau agar segera memanggil Z sebagai pihak yang menerima dana dan pemilik lahan yang dibeli oleh PT SPRH.

Baca Juga  Mantan Sekwan Riau Gugat Praperadilan, Persoalkan Penyitaan Aset Miliaran dalam Kasus SPPD Fiktif

“Penting untuk memastikan apakah kebun sawit tersebut benar-benar ada, atau justru hanya modus penyamaran aliran dana. Kita minta Kejati konfrontir langsung Z dengan mantan Dirut, Direktur Keuangan dan Bendahara PT SPRH,” tegas Ganda, Rabu (2/7/2025).kepada wartawan .

Langkah penyidikan makin serius. Hari ini, Rabu (2/7), Tim Pidana Khusus Kejati Riau menggeledah kantor PT SPRH di Jalan Perniagaan, Bagansiapiapi, untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi dana PI sebesar Rp551 miliar.

Perencanaan Desa Dipertanyakan, Pengadaan Sapi BUMDes Ganjuh Menuai Kecurigaan

Ganda juga mengingatkan bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang disampaikan INPEST pada 15 Juli 2024 dengan nomor surat 78/Lap-INPEST/VII/2024. Laporan tersebut telah ditangani selama satu tahun, dan pihaknya mendorong Kejati mengusut semua pihak yang terlibat, termasuk potensi aktor intelektual di balik kasus ini.

Baca Juga  Kajati Maluku Umumkan Penyitaan Barang Bukti Dugaan Korupsi PT Dok Waiame

Upaya konfirmasi wartawan  kepada pengacara berinisial Z melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Tidak ada tanggapan apapun dari yang bersangkutan terkait dugaan penerimaan dana miliaran rupiah dari BUMD milik Pemkab Rokan Hilir tersebut.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi pengelolaan BUMD dan komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Publik menanti langkah tegas Kejati Riau dalam mengungkap kebenaran hingga ke akarnya .**(Tim)

Spread the love

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *